Wonogiri Putar Haluan Ekonomi, Pariwisata dan Ekraf Jadi Andalan Baru
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Sejumlah difabel menggelar aksi di halaman DPRD Kota Jogja, Kamis (6/9/2018)./Eka Ariyanti
Harianjogja.com, JOGJA—Para penyandang disabilitas dan sejumlah elemen serta komunitas mendatangi Kantor DPRD Jogja, Kamis (6/9/2018). Mereka yang tergabung dalam Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) kembali mempermasalahkan belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Penyandang Disabilitas.
Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah Pusat, Ahmad Ma\'ruf yang hadir dalam acara itu mengaku aksi tersebut merupakan yang kali kedua dilakukan oleh FPHPD. Hal itu dilakukan menyusul belum juga disahkannya Perda soal Penyandang Disabilitas. “Ini bukti pansus (panitia khusus) yang mengurusi perda itu tidak becus bekerja,” ucap dia.
Menurut Ma’ruf, pansus telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Tak hanya itu, dia juga menilai pansus telah gagal memahami kebutuhan penyandang disabilitas. Kegagalan inilah yang pada akhirnya berimbas pada penolakan draf raperda oleh Biro Hukum Setda DIY. Jika mencermati isi draf yang diajukan, isi dalam draf Raperda sama persis dengan Undang-Undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Seharusnya definisi penyesuaian tidak harus copy paste karena menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing", imbuh Arni Suwanti, Koordinator FPHPD.
Arni juga mengatakan FPHPD sudah memberikan usulan draf yang ditolak yang kemudian sudah direvisi sesuai dengan konteks riil di kota Jogja. Raperda yang diusulkan pun berdasar pada masukan-masukan dari berbagai elemen. “Tetapi hingga sekarang tidak ada kabar terbaru tentang pengesahan Perda tersebut. Kenapa tidak menggunakan draf yang sudah kami revisi, tinggal ditambah dan disempurnakan pasal-pasalnya sesuai UU [UU No.8/2016]," kata Arni.
Dia menyayangkan lambannya langkah Dewan dalam menyusun raperda tersebut. Padahal, ucap dia, Pemkot Jogja terbilang yang pertama kali dalam menginisiasi Perda tersebut. “Namun hingga sekarang, justru tertinggal dari kabupaten lain di DIY. Ada apa ini? Lalu sampai kapan perda ini akan di proses."
Wakil Ketua DPRD Kota Jogja Muhammad Ali Fahmi berjanji akan menyelesaikan dan mengesahkan Perda tersebut hingga akhir 2018. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian pada akhir audiensi tersebut. "Mudah-mudahan ini bisa terwujud tahun ini, sebagai kado istimewa pada tahun politik ini", ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.