Advertisement
Awasi Gerak-gerik Caleg, Bawaslu Gunungkidul Manfaatkan Whatsapp
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memaksimalkan media sosial untuk memantau aktivitas kampanye calon legoslatif (caleg). Selain itu, melalui media sosial pula Bawaslu Gunungkidul berharap bisa menampung berbagai aduan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi untuk melakukan pemaksimalan media sosial dalam Pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. "Kami akan memaksimalkan aplikasi Whatsapp untuk menerima aduan dari masyarakat, jika ada pelanggaran dari caleg atau jika ada masukan lain dari masyarakat," kata Is, Kamis (6/9/2018).
Advertisement
Pemanfaatan aplikasi Whatsapp tersebut merupakan hasil analisis dan evaluasi dari kinerja saat pemilu sebelumnya. Saat itu, masyarakat yang rumahnya jauh dari kantor Bawaslu menjadi enggan untuk melaporkan. "Adanya Whatssapp diharapkan masyarakat bisa lebih aktif melapor," ucap dia.
Selain Whatsapp, sejumlah media sosial lainnya coba dimaksimalkan oleh Bawaslu Gunungkidul untuk pengawasan dan mencegah pelanggaran-pelanggaran kampanye.
Is mengakui saat ini memang belum ada aturan khusus dan detail terkait dengan kampanye di media sosial, sehingga perlu koordinasi dengan stakeholder terkait. "Saat ini memang belum ada laporan untuk pelanggaran di media sosial. Tetapi kami koordinasi dengan stakeholder terkait salah satunya Kominfo, karena ada regulasi Undang-Undang ITE juga," ujarnya.
Aturan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk kampanye memang sudah ada menurut Is, namun untuk media sosial hal tersebut harus disamakan penafsiaran agar tidak terjadi gesekan atau kesalahpahaman penyelenggara Pemilu sendiri.
Dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu Gunungkidul diakui dia juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika memang ada tindakan melanggar hukum, dapat diproses oleh pihak kepolisian.
Komisioner bidang teknis KPU Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani mengatakan untuk masalah kampanye saat ini masih menunggu bimbingan teknis (bimtek). "Tentang kampanye terus terang masih menunghu Bimtek secara resminya masih perlu didalami. Setelah Bimtek kami beri penjelasan. Jika tidak ditafsirkan dan disepahamkan dikhawatirkan nanti beda pandangan atau penafsiran," ujar Hani.
Terkait dengan penggunaan media sosial untuk ajang kampanye, Hani mengatakan setiap parpol saat ini memang dibatasi. "Saat ini diatur jumlahnya 10 akun masing-masing Parpol, harus didaftarkan ke KPU," ujarnya.
Selain itu KPU juga terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk masalah kampanye di media sosial ini. Dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan untuk membahas kampanye caleg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement