Advertisement
Pedagang Wedang Uwuh Tipu Mantan TKI Jutaan Rupiah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menangkap Amirudin, 47, warga Magelang, Jawa Tengah. Ia diduga telah menipu para tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan mengaku-ngaku sebagai petugas dari perusahaan jasa penyalur tenaga kerja luar negeri.
Terungkapnya kasus penipuan tersebut berdasarkan laporan dari Sholihah, 48, warga Sendangsari, Pajangan, Bantul, pada 5 September lalu. Korban merupakan mantan TKI di Arab Saudi. Saat itu tersangka mendatangi korban dengan dalih pendataan.
Advertisement
Tersangka menawarkan korban supaya tidak kembali ke Arab, kemudian mengajak kerja sama untuk pengemasan alat kesehatan dengan iming-iming gaji Rp750.000 per pekan. Namun sebelum kerja sama penjualan alat kesehatan tersebut tersangka meminta jaminan berupa kartu tenaga kerja luar negeri (KTLN), uang sebanyak Rp5,8 juta, telepon selular, dan perhiasan.
"Tersangka membawa jaminan tersebut kemudian menjanjikan datang kembali dengan membawa paket alat kesehatan. Namun ternyata tersangka tidak kembali," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bantul, Komisaris Polisi Donny Zuliyanto, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (21/9/2018).
Menurut Donny, terangka juga melakukan hal yang sama di wilayah Sedayu, Bantul. Ia meyakini tersangka juga menipu di berbagai tempat. Hal itu berdasarkan barang bukti sejumlah nomor kendaraan yang disita dari tersangka, di antaranya plat AB, AA, dan H. Plat nomor itu digunakan untuk meyakinkan korban bahwa tersangka berasal dari daerah yang sama dengan korban.
Modus tersangka mencari-cari informasi para TKI dan mantan TKI kemudian menawarkan pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah tanpa harus kembali merantau ke luar negeri. Polisi masih mendalami kasus tersebut apakah tersangka beroperasi sendiri atau berkelompok. Polisi juga mengimbau para TKI atau mantan TKI yang merasa tertipu untuk melapor. "Sejauh ini baru ada dua korban dari Pajangan dan Sedayu," ujar Donny.
Amirudin mengklaim baru dua korban yang ia tipu. Penjual wedang uwuh keliling ini mengaku uang hasil penipuan sudah ia habiskan untuk foya-foya.
"Sudah habis saya gunakan karaoke di Inul Vizta," kata dia. Ia mengetahui korban mantan TKI setelah bertanya kepada tetangga ketika ia singgah berjualan wedang uwuh. Setelah mengetahui ada TKI yang pulang kampung atau mantan TKI, ia langsung beraksi.
Akibat perbuatannya, Amirudin terancam hukuman empat tahun penjara. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
- Jadwal Donor dan Stok Darah di Jogja, Selasa 7 Mei 2024
- Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
Advertisement
Advertisement