Advertisement
500 Guru CPNS DIY Hasil Seleksi 2018 Diusahakan Tak Menggeser K2 di Sekolah
Peserta ujian computer Assisted Test (CAT) calon pegawai negeri sipil (CPNS) mendengarkan arahan petugas sebelum melaksanakan ujian di Graha Soloraya kantor Bakorwil II Gladak, Solo, Kamis (16/10). - Solopos/Ardiansyah Indra Kumala
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY akan mengupayakan keberadaan 500 CPNS yang akan ditempatkan di berbagai sekolah tidak akan menggeser guru honorer K2 di sekolah yang sama. Pemda DIY tak bisa berbuat banyak terhadap guru honorer karena ketentuan usia sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan berdasarkan pengamatannya banyak K2 yang tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mendaftar CPNS karena terkendala usia, namun ada juga yang masih memenuhi syarat dari sisi usia. Menurutnya ada beberapa komunitas K2 yang sedang melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, untuk diberikan keringanan terkait usia atau masa kerja.
Advertisement
"Tetapi ini sudah masuk di peraturan pemerintah sehingga sulit bagi kementerian, sehingga kriteria harus dipenuhi dengan usia maksimal 35 tahun," ucapnya di Kepatihan, Jumat (21/9/2018).
Aji mengatakan kuota 500 CPNS guru yang diberikan pusat itu masih jauh dari kebutuhan. Karena sekolah yang berada di bawah Pemda DIY masih kekurangan sekitar 3.000 guru PNS. Memang saat ini di semua sekolah susah ada gurunya namun banyak juga yang non PNS atau honorer.
BACA JUGA
Ia mengakui ada unsur dilematis bagi Pemda DIY ketika harus menggeser guru honorer utamanya K2 dengan hadirnya CPNS baru yang direkrut tahun ini.
"Apa iya yang dulu sudah berjuang mengajar itu tiba-tiba kita hentikan karena ada guru PNS baru," katanya.
Oleh karena itu pihaknya akan mengupayakan agar honorer tetap bertahan di sekolah tersebut atau tidak tergeser. Sehingga penempatan guru PNS baru, lebih diutamakan pada sekolah yang guru PNS dan non PNS telah pensiun. "Kami upayakan siapapun yang diterima nanti tidak akan menggantikan guru non PNS yang sudah berjuang lama," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perusahaan Diminta Tanggung Uang Saku Magang Nasional 20-30 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Dua Bundaran di GT Purwomartani Disiapkan, Antisipasi Macet Jogja-Solo
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
- KA Jogja Dibatalkan Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Daftarnya
- Jadwal KRL Solo-Jogja 28 April 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







