Advertisement
Pemkab Kulonprogo Keluarkan Moratorium Penambangan di 2 Kecamatan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memberlakukan moratorium penambangan batu andesit di Kecamatan Samigaluh dan Girimulyo.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Heriyanto mengungkapkan, moratorium seluruh kegiatan penambangan, tertuang dalam Keputusan Bupati Kulonprogo No.404/A/2017 tentang Penundaan Pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Kegiatan Usaha Pertambangan di Kecamatan Girimulyo dan Samigaluh.
Advertisement
Moratorium diberlakukan karena saat ini review Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032 masih tahap pembahasan.
"Di sana akan menjadi kawasan wisata di Kawasan Bukit Menoreh, sehingga perlu ada penataan ruang. Salah satunya pelarangan penambangan di wilayah itu," kata dia, Senin (1/10/2018).
Menurut dia, apabila di masa-masa sekarang muncul izin penambangan, maka akan menghambat pembangunan lainnya. Namun demikian, penambangan yang memiliki akses jalan [jalur Girimulyo ke Pengasih] tetap diizinkan beroperasi.
Selain alasan perumusan review Perda, moratorium dilakukan dalam rangka menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, untuk mencegah penurunan kelestarian lingkungan hidup.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengaku terkejut dengan adanya kebijakan moratorium penambangan di wilayah tersebut. Pasalnya, dirinya tidak pernah mendapat informasi, soal adanya kebijakan itu. Pemkab juga tak pernah menyinggung perihal moratorium penambangan di kawasan tersebut. Namun DPRD tetap akan mencermati kebijakan tersebut.
"Kenapa hanya di Samigaluh dan Girimulyo? Kalibawang juga masuk kawasan bukit Menoreh dan sudah berkembang pariwisata, tapi kenapa tidak dilakukan moratorium. Di sana banyak penambangan yang merusak lingkungan," ujarnya.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, Pemkab sudah menyosialisasikan perihal moratorium penambangan di Girimulyo dan Samigaluh, termasuk menuangkan larangan penambangan itu dalam RTRW.
Kecamatan Kalibawang tidak masuk dalam kebijakan moratorium, karena masyarakat Kalibawang masih bisa dimungkinkan menambang pasir di Sungai Progo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
Advertisement
Advertisement