Soal Warga Enggan Pindah Kependudukan, Pemkab Terus Lakukan Pendekatan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo akan memproses pengajuan surat kekancingan bagi warga penghuni rumah khusus (rusus) magersari di Desa Kedundang yang sudah berstatus pindah domisili menjadi warga desa setempat.
Assek II Pemkab Kulonprogo, Sukoco, mengungkapkan berdasarkan kebijakan yang berlaku warga yang menempati tanah Pakualaman Grond (PAG) harus memiliki surat kekancingan dari Kadipaten Pura Pakualaman sebagai kekuatan hukum legal atas penggunaan tanah tersebut. Sedangkan ketentuan kepemilikan surat kekancingan berlaku bagi warga yang menggunakan tanah Sultan Grond (SG). Tanpa surat kekancingan warga tidak memiliki bukti legal yang memiliki kekuatan hukum. "Surat kekancingan itu untuk memberikan perlindungan warga atas menggunakan tanah yang ditempati,” kata Sukoco, Rabu (3/10/2018).
Advertisement
Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Elda Triwahyuni, mengungkapkan jajarannya terus melakukan pendekatan terhadap warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang menghuni rusus magersari di Desa Kedundang agar bersedia pindah kependudukan.
Rusus magersari adalah bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dibangun di atas lahan PAG. Rumah itu dialokasikan bagi warga terdampak NYIA dengan ganti rugi sedikit, keluarga yang selama ini hanya tinggal menginduk (menumpang) dan tidak punya kemampuan untuk mendapatkan hunian lain secara mandiri.
Elda menjelaskan, warga penghuni rusus wajib pindah kependudukan dan memiliki KTP sesuai alamat domisili desa di mana rusus berada. Kewajiban itu muncul karena adanya keharusan memiliki surat kekancingan dari Kadipaten Pura Pakualaman sebagai legal hukum penggunaan tanah berikut rumahnya.
"Magersari tanpa kekancingan ya malah lucu, sedangkan pembuatan kekancingan itu butuh KTP Kedundang. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIT terkait dengan penggunaan tanah PAG ataupun Sultan Grond," katanya.
Menurut catatannya, Pemkab tengah mengajukan permohonan surat kekancingan terhadap sekitar 11 kepala keluarga (KK) penghuni rusus magersari yang sudah pindah penduduk ke Desa Kedundang, dari total 43 KK penghuni rusus magersari. Sisanya masih belum diproses karena terbentur persyaratan status kependudukan belum pindah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 50 Kepala Dukuh Perempuan Kulonprogo Ikut Pendidikan Politik
- Ini Dia 3 Karya Budaya Indonesia yang Diusulkan Masuk Menjadi WBTb ke UNESCO
- Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang
- Pasangan Agung-Ambar Tutup Kampanye dengan Pesta Rakyat
- Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
Advertisement
Advertisement