Advertisement

Soal Warga Enggan Pindah Kependudukan, Pemkab Terus Lakukan Pendekatan

Uli Febriarni
Rabu, 03 Oktober 2018 - 19:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Soal Warga Enggan Pindah Kependudukan, Pemkab Terus Lakukan Pendekatan Sebuah spanduk merah terpasang di salah satu sisi kompleks perumahan relokasi magersari, yang diperuntukkan bagi warga miskin terdampak pembangunan NYIA, beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo akan memproses pengajuan surat kekancingan bagi warga penghuni rumah khusus (rusus) magersari di Desa Kedundang yang sudah berstatus pindah domisili menjadi warga desa setempat.

Assek II Pemkab Kulonprogo, Sukoco, mengungkapkan berdasarkan kebijakan yang berlaku warga yang menempati tanah Pakualaman Grond (PAG) harus memiliki surat kekancingan dari Kadipaten Pura Pakualaman sebagai kekuatan hukum legal atas penggunaan tanah tersebut. Sedangkan ketentuan kepemilikan surat kekancingan berlaku bagi warga yang menggunakan tanah Sultan Grond (SG). Tanpa surat kekancingan warga tidak memiliki bukti legal yang memiliki kekuatan hukum. "Surat kekancingan itu untuk memberikan perlindungan warga atas menggunakan tanah yang ditempati,” kata Sukoco, Rabu (3/10/2018).

Advertisement

Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Elda Triwahyuni, mengungkapkan jajarannya terus melakukan pendekatan terhadap warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang menghuni rusus magersari di Desa Kedundang agar bersedia pindah kependudukan.

Rusus magersari adalah bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dibangun di atas lahan PAG. Rumah itu dialokasikan bagi warga terdampak NYIA dengan ganti rugi sedikit, keluarga yang selama ini hanya tinggal menginduk (menumpang) dan tidak punya kemampuan untuk mendapatkan hunian lain secara mandiri.

Elda menjelaskan, warga penghuni rusus wajib pindah kependudukan dan memiliki KTP sesuai alamat domisili desa di mana rusus berada. Kewajiban itu muncul karena adanya keharusan memiliki surat kekancingan dari Kadipaten Pura Pakualaman sebagai legal hukum penggunaan tanah berikut rumahnya.

"Magersari tanpa kekancingan ya malah lucu, sedangkan pembuatan kekancingan itu butuh KTP Kedundang. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIT terkait dengan penggunaan tanah PAG ataupun Sultan Grond," katanya.

Menurut catatannya, Pemkab tengah mengajukan permohonan surat kekancingan terhadap sekitar 11 kepala keluarga (KK) penghuni rusus magersari yang sudah pindah penduduk ke Desa Kedundang, dari total 43 KK penghuni rusus magersari. Sisanya masih belum diproses karena terbentur persyaratan status kependudukan belum pindah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement