Advertisement

Kebijakan Rujukan BPJS Kesehatan Dinilai Merugikan Masyarakat Jogja

Abdul Hamied Razak
Selasa, 09 Oktober 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Kebijakan Rujukan BPJS Kesehatan Dinilai Merugikan Masyarakat Jogja Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Mekanisme rujukan yang baru dinilai memberikan dampak yang Cukup signifikan dalam pelayanan kesehatan masyarakat Jogja. Pemkot didesak untuk menerbitkan regulasi teknis agar kepentingan warga kota dapat terlindungi.

Ketua Komisi D DPRD Jogja Agung Damar Kusumandaru mengatakan sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan aturan baru sistem rujukan RS Tipe B, C dan D, warga sudah tidak bisa lagi mendapat layanan kesehatan secara langsung. Meski mengantongi rujukan dari puskesmas, warga tidak bisa diperiksa di rumah sakit tipe B. Kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat.

Advertisement

“Kalau mau memanfaatkan BPJS, warga secara berjenang harus diperiksa di rumah sakit tipe D dulu. Kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe C, baru bisa ke tipe B. Alur semacam ini mulai dikeluhkan oleh masyarakat,” katanya setelah menggelar rapat koordinasi dengan UPT Jaminan Kesehatan Daerah Jogja, Senin (8/10/2018).

Tidak hanya bagi warga atau peserta BPJS Kesehatan, kebijakan tersebut juga berdampak negatif bagi lembaga pelayanan kesehatan. Salah satunya ialah jumlah pasien BPJS di RS Jogja menurun drastis. Padahal selama ini rumah sakit milik Pemkot tersebut menjadi rujukan warga kota yang hendak memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal.

Damar khawatir, perubahan kebijakan sistem rujukan yang dilakukan BPJS Kesehatan menyebabkan banyak pasien warga Jogja terpaksa dirujuk ke Sleman atau Gunungkidul.

“Jumlah rumah sakit tipe C di Jogja terbatas. RSUD di wilayah DIY ini yang tipe B hanya RS Jogja. Makanya sistem rujukan seperti itu justru menyebabkan antrean yang sangat panjang. Ketika kami lakukan penjaringan aspirasi, keluhan ini sudah mulai diutarakan oleh masyarakat,” katanya.

Damar berharap agar Pemkot mengeluarkan regulasi teknis seperti peraturan walikota agar warga Jogja bisa kembali mengakses tipe B. Apalagi tahun depan, Kota Jogja menerapkan Universal Health Coverage (UHC). “Harus dipahami RS Jogja dibangun untuk melindungi kesehatan masyarakat Jogja, ini harus bisa berfungsi maksimal. Apalagi 2019 nanti Jogja sudah menerapkan UHC,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya

News
| Kamis, 07 Desember 2023, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement