Menag Janji Kawal RUU Pesantren
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan memperjuangkan usulan para ulama dan kiai pondok pesantren yang merasa belum terakomodir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. RUU tersebut akan segera disahkan dalam sidang paripurna di DPR RI.
Pernyataan Menag ini menanggapi keluhan sejumlah pimpinan pesantren dari beberapa daerah yang disampaikan di Omah Tembi, Sewon, Bantul, Kamis (11/10/2018). Dalam kesempatan tersebut para ulama menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Lukman Hakim Saifuddin.
Advertisement
Lukman mengatakan pemerintah tidak akan berjalan sendirian dalam mengatur pesantren sebagaimana yang diamanatkan dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Karena bagaimana pun kebijakan pemerintah harus berdasar pada kehendak pemangku kepentingan para ulama dan kiai yang selama ini sudah mengurusi pesantren. "Saya jamin tak akan jalan sendiri. Pasti akan mendengar apa kehendak para masyaikh, ulama, dan para kiai," kata Lukman saat ditemui Harian Jogja, seusai pertemuan dengan para ulama.
Menteri Agama menyampaikan terimakasih atas masukan para ulama yang merasa kepentingannya belum terakomodasi dalam RUU. Pihaknya juga tidak akan mengesampingkan ciri khas pendidikan pesantren yang selama ini sudah berjalan sejak sebelum Indonesia merdeka. "Mereka berharap pada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama untuk akomodasi kebutuhan dan aspirasi mereka. Kalaulah RUU inisiasi DPR ini betul-betul jadi undang-undang adalah undang-undang yang betul-betul dalam rangka benar-benar ingin mengembangkan pesantren, madrasah sebagai pendidikan keagamaan yang paling utama dan paling asli," ujar Lukman.
Mudir atau Direktur Ma'had Aly Balekambang Jepara, Nurdin Lubis mengatakan ada 24 kiai dan pimpinan pesantren yang hadir menyampaikan aspirasi kepada Menteri Agama. Mereka perwakilan pimpinan dan pengurus pesantren dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, dan Sumatra, serta perwakilan Forum Pendidikan Diniah Formal.
Pihaknya menginginkan agar RUU yang diinisiasi DPR RI itu memberikan banyak manfaat bagi keberadaan pesantren, "Harus bisa menjaga ciri khas pesantren dan memberi hak yang sama dengan pendidikan formal lainnya," kata Nurdin.
Sekedar diketahui, RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan ini sudah lama diperjuangkan di DPR RI. Setidknya sejak 2013 lalu yang giat mengusulkan RUU tersebut adalah Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. RUU tersebut hadir karena selama ini pemerintah kurang berpihak pada lembaga pendidikan pesantren, terutama dalam anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement