Advertisement
Kebutuhan Hidup Layak Versi Buruh dan Pemerintah di Sleman Berbeda Jauh

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman menetapkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sleman sebagai pembanding ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK yang akan ditetapkan bulan depan diyakini akan lebih besar dibanding KHL.
Kepala Disnaker Sleman Untoro Budiharjo mengatakan UMK akan ditetapkan awal bulan depan. Sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, usulan dari serikat pekerja dan survey KHL tidak lagi dijadikan acuan. Kenaikan UMK akan ditetapkan dengan melihat pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Advertisement
Pemerintah Pusat sendiri sudah menetapkan proyeksi kenaikan UMP dan UMK yaitu sebesar 8%. "Kalau proyeksi di Sleman kenaikan 8% itu jadi Rp1.700.986," kata Untoro pada Harianjogja.com Rabu (17/10/2018). Tahun ini UMK Sleman mencapai Rp1.574.550.
Untoro mengatakan meski setelah adanya PP No.78/2015 tentang Pengupahan survei KHL di tiap daerah tidak lagi sebagai acuan dalam penetapan UMK, namun pihaknya masih tetap melakukan survei KHL. "Kami di tahun ini survei lima kali, sebagai pembanding ketetapan UMK nanti," jelasnya. Hasilnya KHL di Sleman mencapai Rp1.516.347.
KHL yang ditetapkan Disnaker Sleman tersebut masih lebih rendah dibanding proyeksi kenaikan UMP dan UMK yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.13/2012, survey KHL dilakukan dengan melihat 60 komponen KHL mulai dari sandang, pangan, dan papan.
Survei KHL versi pemerintah tersebut berbeda jauh dengan survei serupa versi buruh.
Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan pihaknya juga melakukan survei KHL secara independen berdasarkan aturan yang sama. "Hasil survei ini nantinya akan jadi pembanding dan diharap menjadi acuan Gubernur DIY dalam menetapkan UMK," katanya. Hasil survei KHL dari ABY untuk Sleman sebesar Rp2.859.085, lebih tinggi dari proyeksi Nasional.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sleman Yosef Pranoto mengatakan dengan ditetapkannya UMK berdasarkan metode baku tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, usulan dari serikat pekerja tidak lagi berguna. "Kami cuma bisa ngikut. Harusnya ada kebijakan internal Provinsi untuk mengganti PP No.78/2018 itu, agar serikat pekerja bisa lebih dilibatkan," ungkap Yosef.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Alternatif ke Gunungkidul Bakal Dilengkapi Underpass di Kawasan Perbukitan Prambanan
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
Advertisement
Advertisement