Advertisement
Kebutuhan Hidup Layak Versi Buruh dan Pemerintah di Sleman Berbeda Jauh
Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman menetapkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sleman sebagai pembanding ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK yang akan ditetapkan bulan depan diyakini akan lebih besar dibanding KHL.
Kepala Disnaker Sleman Untoro Budiharjo mengatakan UMK akan ditetapkan awal bulan depan. Sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, usulan dari serikat pekerja dan survey KHL tidak lagi dijadikan acuan. Kenaikan UMK akan ditetapkan dengan melihat pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Advertisement
Pemerintah Pusat sendiri sudah menetapkan proyeksi kenaikan UMP dan UMK yaitu sebesar 8%. "Kalau proyeksi di Sleman kenaikan 8% itu jadi Rp1.700.986," kata Untoro pada Harianjogja.com Rabu (17/10/2018). Tahun ini UMK Sleman mencapai Rp1.574.550.
Untoro mengatakan meski setelah adanya PP No.78/2015 tentang Pengupahan survei KHL di tiap daerah tidak lagi sebagai acuan dalam penetapan UMK, namun pihaknya masih tetap melakukan survei KHL. "Kami di tahun ini survei lima kali, sebagai pembanding ketetapan UMK nanti," jelasnya. Hasilnya KHL di Sleman mencapai Rp1.516.347.
BACA JUGA
KHL yang ditetapkan Disnaker Sleman tersebut masih lebih rendah dibanding proyeksi kenaikan UMP dan UMK yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.13/2012, survey KHL dilakukan dengan melihat 60 komponen KHL mulai dari sandang, pangan, dan papan.
Survei KHL versi pemerintah tersebut berbeda jauh dengan survei serupa versi buruh.
Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan pihaknya juga melakukan survei KHL secara independen berdasarkan aturan yang sama. "Hasil survei ini nantinya akan jadi pembanding dan diharap menjadi acuan Gubernur DIY dalam menetapkan UMK," katanya. Hasil survei KHL dari ABY untuk Sleman sebesar Rp2.859.085, lebih tinggi dari proyeksi Nasional.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sleman Yosef Pranoto mengatakan dengan ditetapkannya UMK berdasarkan metode baku tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, usulan dari serikat pekerja tidak lagi berguna. "Kami cuma bisa ngikut. Harusnya ada kebijakan internal Provinsi untuk mengganti PP No.78/2018 itu, agar serikat pekerja bisa lebih dilibatkan," ungkap Yosef.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
- Pesanan Parsel Lebaran Melejit, Rumah Parcel Jogja Tembus 700 Paket
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea dan Pantai Ndrini 18 Maret 2026
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
Advertisement
Advertisement








