Advertisement

Di Kulonprogo, Belum Semua Usaha Pariwisata Miliki TDUP

Uli Febriarni
Selasa, 23 Oktober 2018 - 21:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Di Kulonprogo, Belum Semua Usaha Pariwisata Miliki TDUP Ketua Desa Wisata Nglinggo, Teguh Kumoro, menapaki jalan setapak yang dibuat dari kayu di kebun teh Nglinggo, Selasa (24/4 - 2018).Harian Jogja/Dokumen

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Tak semua usaha pariwisata di Kulonprogo mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kulonprogo mencatat baru sebanyak 11 usaha yang tergabung dalam PHRI yang sudah memiliki TDUP.

Sekretaris II PHRI Kulonprogo, Yuliyanti, mengatakan ada 60 usaha lainnya yang masih belum berizin. PHRI meminta Pemkab atau instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pelaku wisata. "Supaya mudah mengurus TDUP melalui Sistem Perizinan Terpadu Daring [Online Single Sumbission atau OSS]," kata dia, Selasa (23/10/2018).

Advertisement

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, menyebutkan dalam data Pemkab saat ini tercatat ada 34 TDUP yang sudah diterbitkan bagi pengusaha sektor pariwisata, terdiri dari empat jasa perjalanan wisata, jasa makan dan minum 10 TDUP, untuk meetings, incentives, conferences and exhibitions (MICE) sebanyak tujuh TDUP, satu TDUP untuk usaha rekreasi dan hiburan, satu TDUP informasi pariwisata, dan akomodasi pariwisata satu TDUP.

Ia mengungkapkan, Dinas Pariwisata telah melakukan amanat Perda No.6/2015 tentang Penyelenggaraan TDUP. Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata No.18/2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, ada beberapa ketentuan yang belum terakomodasi dalam perda, sehingga dibutuhkan penyesuaian berdasarkan Permen Pariwisata. "Pelaku usaha yang telah memiliki TDUP akan mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha, antara lain operasional yang dilakukan menjadi kegiatan usaha yang legal," kata dia.

Seorang pelaku usaha wisata di Pantai Glagah, Pujiyanti, berharap DPMPT memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha wisata dalam mengurus TDUP melalui OSS. Para pelaku usaha masih kesulitan mengurus TDUP, khususnya penjual yang ada di kawasan Pantai Glagah. "Karena lokasinya menggunakan tanah milik Kadipaten Puro Pakualaman (PAG) dan tanah kas desa. Kami mohon solusinya," ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pengaduan DPMPT Kulonprogo, Heri Warsito mengatakan, Pemkab selalu siap membantu pada pelaku usaha wisata yang akan mengurus TDUP menggunakan OSS. Menurut dia, sistem OSS ini, justru sangat mempermudah pelaku usaha wisata mengurus izin. "Kami sudah menyiagakan tiga petugas, yang siap memberikan bimbingan singkat mengurus izin dengan OSS," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement