Advertisement

Pemberi Upah Wajib Taati UMK

Abdul Hamied Razak
Rabu, 31 Oktober 2018 - 16:20 WIB
Arief Junianto
Pemberi Upah Wajib Taati UMK Ilustrasi aksi buruh. - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) oleh Gubernur DIY pada 1 November mendatang harus dijalankan oleh para pelaku usaha atau pemberi upah. Sebab penetapan tersebut sudah melewati proses dan aturan yang sudah disepakati bersama.

Wali Kota Jogja Hariyadi Suyuti mengatakan UMK sudah dihitung berdasarkan rumus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UMK juga ditentukan dengan mempertimbangkan di atas survei kebutuhan layak hidup (KLH).

Advertisement

"Kalau UMK sudah ditetapkan, ini menjadi dasar ukuran seluruh pelaku usaha bahkan rumah tangga. Kalau ada pegawai, sopir diupayakan berada di atas UMR," katanya, Selasa (30/10).

Dia berharap agar pelaku usaha bisa mematuhi ketetapan UMK tahun depan, yang berlaku mulai Januari 2019. Pemkot, lanjutnya, juga akan berupaya untuk melakukan peninjauan ulang komponen-komponen KLH untuk pembahasan UMK pada 2020, baik yang berkaitan dengan komponen makanan maupun non makanan.

"Makanan di Jogja termasuk murah. Ini juga berpengaruh pada UMR. Tapi yang bisa di-upgrade adalah komponen nonmakanan. Kalau penghitungan UMR sudah ada rumusnya. Tinggal bagaimana komponen menyesuaikan," katanya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jogja Agus Tri Haryadi menilai UMK 2019 sudah lumayan tinggi jika dibandingkan dengan hasil survei KLH. Diakui Agus, sejumlah serikat pekerja di DIY sempat melakukan survey KHL yang nilainya lebih dari Rp2 juta per bulan. Cuma dia tidak mengetahui secara persis komponen yang digunakan.

"Kalau yang kami survei dengan pemerintah [Dewan Pengupahan], KHL-nya tidak sampai Rp2 juta. Acuannya disesuaikan dengan peraturan. Kalau yang dari pihak lain yang sampai Rp2 juta itu kami tidak tahu," ucap dia.

Besaran UMK 2019 untuk Kota Jogja yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.846.400 itu, naik sekitar 0,8% dari UMK 2018 yang hanya sebesar Rp1.709.150. PenetapanUMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. "Kalau sudah ditetapkan oleh Gubernur, maka perusahaan wajib menerapkan standar gaji baru itu," kata Agus.

Meski begitu, Agus tetap mendukung rencana Gubernur yang hendak meninjau ulang komponen dalam penentuan KHL. Menurut Agus, salah satu komponen yang berpeluang mendongkrak nilai KHL ialah perihal perumahan. Hal ini lantaran kebutuhan hunian setiap tahun terus meningkat.

Upah Sektoral

Sekretaris Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi menyebut penetapan UMK ataupun UMP di DIY masih jauh panggang dari api. UMK yang ditetapkan tersebut masih sangatlah rendah. "Upah itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak buruh. Buruh di Kota Jogja belum bisa sejahtera dengan upah yang sangat murah itu," ucap dia, Selasa (30/10).

Terlebih angka upah itu ditetapkan saat harga kebutuhan perumahaan dan pendidikan melonjak. Kirnadi juga menilai, rencana peninjauan kembali seluruh komponen KHL bukan hal yang baru. Alasannya, perubahan nilai KHL sudah pasti ada perubahan karena amat PP No.78/2015 setiap lima tahun KHL diperbarui. "Seharusnya Gubernur dan Wali Kota menggunakan kewenangannya. Yakni menetapkan upah minimum sektoral," ujar dia

Sayangnya, kewenangan tersebut tidak dilakukan oleh Gubernur dan Walikota. "Kewenangan itu di DIY tidak dilaksanakan. Tetapi malah berlindung pada perubahan KHL tahun depan yang seharusnya jadi kewenangan Kemenaker RI," kata Kirnadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement