Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Kini mengurus KTP elektronik yang baru tidak perlu lagi meminta pengantar dari Ketua RT/RW. Tidak hanya pengurusan e-KTP, pengurusan administrasi seperti Kartu Keluarga, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) juga tidak perlu pengantar dari RT/RW.
Kepala Disdukcapil Jogja Sisruwadi mengatakan aturan tersebut berdasarkan Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Disdukcapil kemudian merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.470/1835 tentang Pendidikan Pendaftaran Penduduk
Menindaklanjuti Perpres tersebut.
"Karena sudah menjadi amanat Perpres, Dinas harus melaksanakan. Hanya saja mekanismenya yang perlu dikomunikasikan dengan kecamatan, kelurahan agar disampaikan ke RT/RW," katanya, Senin (12/11/2018).
Menurut Sisruwadi, surat pengantar dari RT/RW masih dibutuhkan untuk pengurusan administrasi lainnya. seperti untuk pindah antar Kecamatan, antar Kelurahan. Alasannya, karena data di Kecamatan. Kemudian saat pindah antar Kota antar Provinsi input data di Dinas. "Dinas kemudian menyampaikan pemberitahuan lewat Kecamatan dan Kelurahan untuk diteruskan ke RT/RW agar supaya RT/RW mencatat mutasi penduduk maupun penduduk datang," katanya.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjelaskan Perpres tersebut untuk mendukung agar seluruh penduduk Indonesia memiliki e-KTP, KK, KIA dan kelengkapan administrasi penduduk lainnya. "Lebih senang ada penduduk punya KTP atau tidak? Kalau warga terdaftar dan memiliki e-KTP itu namanya tertib administrasi kependudukan," katanya.
Dia mengakui jika surat pengantar dari RT/RW tersebut masih dinilai merepotkan sehingga orang enggan membuat e-KTP. "Untuk Ketua RT/RW, aturan ini jadi tidak ribet. Tetapi agar ada etikanya, maka penduduk yang datang dan pergi, kami minta untuk melapor. Kalau datang kulonuwun kalau keluar pamit. Kami akan buat aturan untuk melapor saja ke RT/RW tidak perlu surat pengantar," katanya.
Terpisah, Lurah Pandeyan Umbulharjo Sulasmi mengakui jika SE tersebut sudah diberlakukan. Hanya saja, kelurahan masih akan melakukan sosialisasi SE dan Perpres tersebut kepada para Ketua RT/RW di Pandeyan. "SE tersebut sudah berlaku. Hanya saja untuk sosialisasi baru kami lakukan sore ini [kemarin]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Jadwal KRL Solo-Jogja September 2026 relasi Palur–Tugu Jogja lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.00 WIB hingga perjalanan terakhir malam.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
GPI 2026 menempatkan Islandia sebagai negara paling damai dan Rusia paling tidak damai. Indonesia berada di peringkat ke-69 dunia.
Komisi C DPRD DIY berharap Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 2027 naik minimal 10%. Tambahan dana tersebut dinilai dibutuhkan untuk menutup k
Hindari malware di Android dengan mengunduh aplikasi dari sumber resmi, memeriksa izin akses, dan mengaktifkan Google Play Protect.