Advertisement

KPU Gunungkidul Sosialisasikan Daftar Pemilih Tambahan

David Kurniawan
Kamis, 13 Desember 2018 - 23:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
KPU Gunungkidul Sosialisasikan Daftar Pemilih Tambahan Salah seorang pegawai dari Sekretariat KPU Gunungkidl sedang menunjukan kotak suara untuk Pemilu 2019 di dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi DPTb di Ruang Pertemuan BPR Dana Insani, Kamis (13/12/2018). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-KPU Gunungkidul menggelar sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di gedung pertemuan BPR Dana Insani di Dusun Kranon, Kepek, Wonosari, Kamis (13/12/2018). Diharapkan dengan sosialisasi ini, para anggota PPK dan PPS bisa memberikan layanan bagi warga yang pindah domisili sehingga tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, di dalam pelaksanaan pemilu, calon pemilih tidak hanya ditetapkan melalui penetapan Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan. Namun demikian, KPU juga melakukan pendataan terhadap calon pemilih dari kategori DPTb.

Advertisement

Dia menjelaskan, calon pemilih DPTb adalah warga yang telah terdaftar di dalam DPT, namun dikarenakan alasan tertentu tidak bisa menggunakan hal pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan sesuai dengan alamat yang tercantum dalam e-KTP. Beberapa contoh kasus seperti seorang mahasiswa yang menempuh studi di luar daerah, pekerja yang menjalani ikatan dinas hingga para santri yang belajar keagamaan yang jauh dari tempat tinggal.

“Mereka bisa tetap menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di lokasi tinggal terkini, tapi dengan catatan harus masuk di DPTb,” kata Hani kepada wartawan, Kamis kemarin.

Menurut dia, pemilih yang masuk kategori pemilih DPTb harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di suatu TPS. Nanti, petugas pemungutan suara di tempat tujuan akan memberikan formulir model A5-KPU. “Untuk pengurusan sudah bisa dilayani, baik di kantor KPU, PPK maupun PPS. Oleh karenanya, kami memberikan sosialisasi terkait dengan layanan pendataan DPTb,” katanya.

Rencananya layanan pengurusan DPTb akan dibuka hingga jelang pemilu berlangsung. Sementara untuk hak suara disesuaikan dengan asal domisil. Sebagai contoh para pelajar yang berasal dari luar provinsi hanya memeroleh satu surat suara untuk pemilihan presiden.

“Sebaliknya, jika warga yang pindah hanya lintas kecamatan dan tetap di satu daerah pemilihan tetap akan mendapatkan hak lima suara meliputi pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota. Rencananya penetapan DPTb dilakukan 15 hari sebelum pemungutan suara dilakukan,” imbuhnya.

Sekretaris KPU Gunungkidul Budi Hartono menambahkan, di dalam sosialisasi tidak hanya menyangut masalah DPTb. Namun, juga dipaparkan tentang logistic pemilu. “Logistik sudah mulai dikirimkan seperti kotak suara, bilik suara, tinta dan beberapa keperluan lainnya,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement