6 Manfaat Stroberi untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Pesepak bola PSIM Jogja (putih) berebut bola dengan pesepak bola Porda Kota Jogja di Stadion Mandala Krida Jogja, Selasa (3/4/2018) sore. / Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, JOGJA- Vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan enam peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida bersalah karena melakukan persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat, belum bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Teguh Srihasto, Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY mengatakan hingga kini BPK belum mendapat laporan hasil sidang dari KPPU terkait adanya pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999 dalam tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
"Kewenangan [pemeriksaan] masalah lelang memang KPPU. Kami masih menunggu hasil keputusan dari KPPU, sampai saat ini masih belum [mendapat laporan hasil sidang]," katanya kepada Harianjogja.com di kantornya, Jumat (21/12/2018).
Teguh mengatakan, hingga kini BPK belum menghitung potensi kerugian negara akibat persekongkolan yang tejadi dalam tender tersebut. BPK akan melakukan penghitungan jika ada permintaan dari aparat penegak hukum. "Kami belum bisa menghitung potensi kerugiannya. Kami menunggu proses selanjutnya [bersinergi dengan instansi lainnya]," kata Teguh.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum Pemda DIY Dewo Isnu Broto. Menurut Dewo, sampai saat ini salinan putusan KPPU terkait masalah tender tersebut belum diterima Pemda. "Kami masih menunggu rekomendasi KPPU. Kebetulan saya belum dapat salinan putusan sehingga belum bisa bicara banyak, mohon maaf," kata Dewo.
Meski begitu, dia menyatakan jika kasus tersebut menjadi perhatian besar bagi Pemda. Terutama untuk mengevakuasi seluruh proses tender yang dikerjakan oleh Pemda. Pemda tetap menghormati putusan KPPU tersebut. "Ya tentunya kasus ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan lebih baik lagi," kata Dewo.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan mengatakan bila mendapat salinan keputusan KPPU, kejaksaan akan mengkaji lebih dulu keputusan KPPU sebelum mengambil langkah kebijakan. Apakah proyek tersebut merugikan keuangan negara atau tidak, itu membutuhkan pembuktian. "Kalau melihat adanya persekongkolan dalam tender, atau pengkondisian pemenang, melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terlihat dari kasus ini. Kalau untuk dugaan korupsi, kami membutuhkan data lebih mendalam," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
Danantara membuka pendaftaran Lenders Panel untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga 28 Juli 2026.
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.
Pemerintah menyiapkan akses tol untuk Kawasan Industri Kendaraan Nasional di Subang guna mendukung manufaktur kendaraan listrik nasional.
BI dan pemerintah memperkuat GPIPS untuk mengendalikan inflasi pangan dan mengantisipasi dampak El Nino di berbagai wilayah Indonesia.