Emas Antam Tembus Rp2,65 Juta/Gram, Ini Daftar Harga Terbaru
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.
Pesepak bola PSIM Jogja (putih) berebut bola dengan pesepak bola Porda Kota Jogja di Stadion Mandala Krida Jogja, Selasa (3/4/2018) sore. / Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, JOGJA- Vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan enam peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida bersalah karena melakukan persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat, belum bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Teguh Srihasto, Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY mengatakan hingga kini BPK belum mendapat laporan hasil sidang dari KPPU terkait adanya pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999 dalam tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
"Kewenangan [pemeriksaan] masalah lelang memang KPPU. Kami masih menunggu hasil keputusan dari KPPU, sampai saat ini masih belum [mendapat laporan hasil sidang]," katanya kepada Harianjogja.com di kantornya, Jumat (21/12/2018).
Teguh mengatakan, hingga kini BPK belum menghitung potensi kerugian negara akibat persekongkolan yang tejadi dalam tender tersebut. BPK akan melakukan penghitungan jika ada permintaan dari aparat penegak hukum. "Kami belum bisa menghitung potensi kerugiannya. Kami menunggu proses selanjutnya [bersinergi dengan instansi lainnya]," kata Teguh.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum Pemda DIY Dewo Isnu Broto. Menurut Dewo, sampai saat ini salinan putusan KPPU terkait masalah tender tersebut belum diterima Pemda. "Kami masih menunggu rekomendasi KPPU. Kebetulan saya belum dapat salinan putusan sehingga belum bisa bicara banyak, mohon maaf," kata Dewo.
Meski begitu, dia menyatakan jika kasus tersebut menjadi perhatian besar bagi Pemda. Terutama untuk mengevakuasi seluruh proses tender yang dikerjakan oleh Pemda. Pemda tetap menghormati putusan KPPU tersebut. "Ya tentunya kasus ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan lebih baik lagi," kata Dewo.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan mengatakan bila mendapat salinan keputusan KPPU, kejaksaan akan mengkaji lebih dulu keputusan KPPU sebelum mengambil langkah kebijakan. Apakah proyek tersebut merugikan keuangan negara atau tidak, itu membutuhkan pembuktian. "Kalau melihat adanya persekongkolan dalam tender, atau pengkondisian pemenang, melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terlihat dari kasus ini. Kalau untuk dugaan korupsi, kami membutuhkan data lebih mendalam," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.