Advertisement
KPPU : Skandal Proyek Stadion Mandala Krida Bisa Berpotensi Pidana Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kasus persekongkolan dalam lelang proyek Stadion Mandala Krida yang terbukti melibatkan sejumlah pejabat DIY dan sejumlah perusahaan dapat menjadi permulaan bagi penegak hukum untuk menelusuri unsur pidana dalan perkara tersebut.
Seperti diketahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7,89 miliar.
Advertisement
Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan sejumlah koleganya.
Kabag Humas KPPU Zulfirmansyah menyatakan, putusan KPPU tersebut bisa menjadi bukti permulaan membidik unsur pidana dalam skandal pembangunan stadion di Kota Jogja tersebut.
Penelusuran dari sisi pidana bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
"Itu putusan bisa buat alat bukti permulaan untuk dugaan kasus pidananya. Bisa ditelusuri lebih lanjut penegak hukum," kata Zulfirmansyah kepada Harianjogja.com, Rabu (9/1/2019).
Menurut Zulfirmansyah sudah ada sejumlah contoh kasus mega korupsi yang bermula dari putusan KPPU kemudian berujung pidana karena ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Sudah ada beberapa kasus korupsi besar yang bukti permulaan dr putusan KPPU, seperti kasus korupsi pengadaan tinta pemilu dan kasus pengadaan e-KTP," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement