Advertisement
KPPU : Skandal Proyek Stadion Mandala Krida Bisa Berpotensi Pidana Korupsi
Stadion Mandala Krida Joga - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kasus persekongkolan dalam lelang proyek Stadion Mandala Krida yang terbukti melibatkan sejumlah pejabat DIY dan sejumlah perusahaan dapat menjadi permulaan bagi penegak hukum untuk menelusuri unsur pidana dalan perkara tersebut.
Seperti diketahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7,89 miliar.
Advertisement
Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan sejumlah koleganya.
Kabag Humas KPPU Zulfirmansyah menyatakan, putusan KPPU tersebut bisa menjadi bukti permulaan membidik unsur pidana dalam skandal pembangunan stadion di Kota Jogja tersebut.
BACA JUGA
Penelusuran dari sisi pidana bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
"Itu putusan bisa buat alat bukti permulaan untuk dugaan kasus pidananya. Bisa ditelusuri lebih lanjut penegak hukum," kata Zulfirmansyah kepada Harianjogja.com, Rabu (9/1/2019).
Menurut Zulfirmansyah sudah ada sejumlah contoh kasus mega korupsi yang bermula dari putusan KPPU kemudian berujung pidana karena ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Sudah ada beberapa kasus korupsi besar yang bukti permulaan dr putusan KPPU, seperti kasus korupsi pengadaan tinta pemilu dan kasus pengadaan e-KTP," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




