Advertisement
Cekcok dengan Suami, Seorang Istri di Gunungkidul Dilarikan ke RS karena Luka Tusuk
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) warga Dusun Jetis, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu terpaksa dilarikan ke RSUD Wonosari, Rabu (9/1/2019).
Menurut salah satu tetangga korban Wahono, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui bernama Siti As Adah Damayanti, sementara pelaku yang merupakan suami korban bernama Widianto.
Advertisement
Wahono mengungkapkan ia mendengar teriakan saat kejadian, ia pun segera bergegas ke rumah korban dan di sana sudah ramai warga lainnya. korban menurut keterangannya sudah dibawa ke klinik.
“Korban sempat dibawa ke klinik, namun karena kondisinya yang lumayan parah pada bagian leher, pipi dan lengan kanan, lantas dibawa menuju RSUD Wonosari dan mendapat perawatan di IGD,” ujar Wahono, Rabu.
Sementara itu anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polsek Semanu, Aipda Sugiyanto menuturkan setelah pihak kepolisian mendengar kabar tersebut langsung menuju lokasi kejadian.
Dikatakan Sugiyanto awal kabar yang ia terima bahwa ada orang yang mengamuk, namun setelah mendatangi lokasi kejadian, diduga tindakan KDRT. Dikatakannya menurut informasi awal sang perempuan sempat keluar untuk meminta pertolongan, setelah terkena sejumlah tusukan pisau dan akhirnya ditolong warga setempat.
“Sementara itu yang pria diamankan disalah satu rumah warga. Kami datangi dan dibujuk ke Rumah Sakit Pelita Husada, karena ia juga mengalami sejumlah luka,” katanya.
Setidaknya ada lima luka juga yang mengenai sang suami, namun tidak dirasakan olehnya menurut Sugiyanto. Diduga keduanya cekcok dan sempat ada perlawanan dari perempuan.
Terkait kelanjutan hukum permasalahan ini Sugiyanto mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, sembari juga menunggu pulih pasangan itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diduga pula sang pria ada gangguan jiwa sehingga kepolisian masih menunggu hasil pengecekan selanjutnya. “Apakah waktu kejadian mengalami depresi atau gangguan jiwa tidak. Jika memang ada gangguan jiwa ya tidak bisa diproses hukum. Meski begitu sampai saat ini masih dijaga oleh petugas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement