Advertisement
Cekcok dengan Suami, Seorang Istri di Gunungkidul Dilarikan ke RS karena Luka Tusuk

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) warga Dusun Jetis, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu terpaksa dilarikan ke RSUD Wonosari, Rabu (9/1/2019).
Menurut salah satu tetangga korban Wahono, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui bernama Siti As Adah Damayanti, sementara pelaku yang merupakan suami korban bernama Widianto.
Advertisement
Wahono mengungkapkan ia mendengar teriakan saat kejadian, ia pun segera bergegas ke rumah korban dan di sana sudah ramai warga lainnya. korban menurut keterangannya sudah dibawa ke klinik.
“Korban sempat dibawa ke klinik, namun karena kondisinya yang lumayan parah pada bagian leher, pipi dan lengan kanan, lantas dibawa menuju RSUD Wonosari dan mendapat perawatan di IGD,” ujar Wahono, Rabu.
Sementara itu anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polsek Semanu, Aipda Sugiyanto menuturkan setelah pihak kepolisian mendengar kabar tersebut langsung menuju lokasi kejadian.
Dikatakan Sugiyanto awal kabar yang ia terima bahwa ada orang yang mengamuk, namun setelah mendatangi lokasi kejadian, diduga tindakan KDRT. Dikatakannya menurut informasi awal sang perempuan sempat keluar untuk meminta pertolongan, setelah terkena sejumlah tusukan pisau dan akhirnya ditolong warga setempat.
“Sementara itu yang pria diamankan disalah satu rumah warga. Kami datangi dan dibujuk ke Rumah Sakit Pelita Husada, karena ia juga mengalami sejumlah luka,” katanya.
Setidaknya ada lima luka juga yang mengenai sang suami, namun tidak dirasakan olehnya menurut Sugiyanto. Diduga keduanya cekcok dan sempat ada perlawanan dari perempuan.
Terkait kelanjutan hukum permasalahan ini Sugiyanto mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, sembari juga menunggu pulih pasangan itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diduga pula sang pria ada gangguan jiwa sehingga kepolisian masih menunggu hasil pengecekan selanjutnya. “Apakah waktu kejadian mengalami depresi atau gangguan jiwa tidak. Jika memang ada gangguan jiwa ya tidak bisa diproses hukum. Meski begitu sampai saat ini masih dijaga oleh petugas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
Advertisement