Advertisement

Nekat Edarkan Pil Sapi, Dua Pemuda Diciduk

Uli Febriarni
Jum'at, 11 Januari 2019 - 19:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Nekat Edarkan Pil Sapi, Dua Pemuda Diciduk Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar pil sapi dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Jumat (11/1/2019). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua orang pemuda masing-masing RZY alias Tekek, 24, dan FHA alias Kemut, 19, dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo lantaran mengedarkan pil yarindo.

Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menjelaskan Tekek dan Kemut ditangkap di dua lokasi berbeda. Kemut yang tercatat sebagai warga Desa Wahyuharjo, Kecamatan Lendah, ditangkap di Jatirejo, Lendah, Kamis (3/1/2019). Dari tangan Kemut polisi menyita 10 butir pil yarindo. Dari pemeriksaan, Kemut mendapatkan obat yang populer dengan nama pil sapi itu dari seseorang yang kini berstatus buron. "Obat-obatan ini dijual tersangka secara terbatas hanya kepada teman-temannya," ujar Munarso dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Jumat (11/1/2019).

Advertisement

Setelah meringkus Kemut, polisi kemudian meringkus Tekek, warga Ngaglik, Sleman. Dia ditangkap saat bertransaksi di sekitar Terminal Wates, Senin (7/1/2019). Saat dibekuk Tekek menjual 20 butir pil sapi kepada seorang pelanggan berinisial T yang kini ditetapkan sebagai saksi.

Oleh polisi kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat diperiksa Tekek mengaku mendapatkan pil sapi dari rekannya dengan cara datang ke rumah rekannya langsung. Ia selanjutnya mengedarkan pil sapi kepada teman-temannya. "Tidak dapat imbalan, tidak untung. Hanya karena pertemanan," kata Tekek.

Tersangka lain, Kemut, menyatakan ia tahu bahwa pil sapi adalah barang terlarang untuk diedarkan. Dia mengaku menyesali perbuatannya. Tak hanya mengedarkan Kemut merupakan pengguna pil sapi. "Awalnya iseng mencoba kemudian ketagihan. Kalau tidak pakai, saya menjadi gelisah," tuturnya.

Berdasar keterangan yang diperoleh penyidik, Munarso mengungkapkan salah satu tersangka yang merupakan warga Kulonprogo mendapatkan obat dengan bertransaksi di luar Kulonprogo, yaitu di Pasar Mangiran, Kabupaten Bantul. Sedangkan tersangka lain diketahui merupakan warga Sleman namun ditangkap di Kulonprogo. Dari dua kasus itu polisi memastikan peredaran obat terlarang telah terjadi secara lintas wilayah.

Untuk pengungkapan sejumlah perkara, Polres Kulonprogo berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain. Salah satunya ungkap peredaran narkoba yang melibatkan RZY dan FHA, Polres Kulonprogo bekerja sama dengan Polres Sleman. Bahkan, lewat kerja sama lintas polres dan keterangan RZY, dapat diungkap sejumlah tindak pidana lainnya yang melibatkan belasan pelaku, antara lain kasus kepemilikan senjata tajam, perjudian, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan minuman beralkohol palsu.

"Narkoba merusak generasi muda di masa sekarang dan masa yang akan datang, sehingga untuk penanganannya kami terus berkoordinasi dengan semua pihak sekaligus meningkatkan kegiatan pengawasan untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga stabilitas keamanan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement