Advertisement
Terduga Pelaku Klithih Ditangkap di Kulonprogo, Sebelum Beraksi Rutin Tenggak Miras

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Rizal, warga Umbulharjo, Kota Jogja diringkus aparat Kepolisian Resor Kulonprogo, Kamis (10/1/2019) dini hari. Rizal diketahui merupakan tersangka sejumlah aksi kejahatan jalanan di Kulonprogo, yang meresahkan warga setempat belum lama ini.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengungkapkan, tersangka berusia 23 tahun itu diduga menjadi pelaku empat kejahatan jalanan di Kulonprogo. Tiga kasus menjadi trending topic media sosial sedangkan satu di antaranya tidak dilaporkan kepada aparat.
Advertisement
Kasus tersebut antara lain terjadi pada Jumat (4/1/2019) di Jalan Wates-Purworejo, Dusun Tambak, Desa Triharjo, Kecamatan Wates sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat kejadian ini, Sumadi, 52, warga Dusun Dabag, Desa Plumbon, Kecamatan Temon yang melintas di lokasi, harus menerima delapan jahitan di punggung tangan kanan, karena luka sabetan sajam dari pelaku. Pasalnya, Sumadi sempat berusaha melawan pelaku, yang mencoba merampas barang berharga miliknya.
Kedua di Dusun Seworan, Desa Kulwaru, Kecamatan Wates, sekitar pukul 04.15 WIB. Kali ini korban bernama Sulastri, 38, warga Dusun Sarangrejo, Desa Kulwaru, Kecamatan Wates. Kendati tak dilukai, ia harus menanggung kerugian senilai sekitar Rp6 juta. Terdiri dari uang tunai Rp1,4 juta, dua telepon genggam, dompet berisi surat penting yang terpaksa ia serahkan kepada pelaku. Aksi ketiganya di Fly over (jalan layang) Ngelo, Kecamatan Sentolo, Sabtu (05/01/2019).
"Dalam setiap aksinya, pelaku dalam kondisi mabuk. Setiap kali sebelum beraksi, terlebih dahulu pelaku menenggak minuman keras," ujarnya, dalam rilis di Mapolres Kulonprogo, Kamis.
Anggara menambahkan, tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari di rumah kontrakannya, Umbulharjo, Kota Jogja. Kala itu Rizal tidak beraksi, karena sedang dalam kondisi terluka, pasca kecelakaan yang menimpanya di wilayah Kabupaten Bantul.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah golok, dua buah pisau kater, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor matik bermerk Honda Vario yang digunakan pelaku untuk beraksi. Saat beraksi dan korban melawan, Rizal melukai korbannya menggunakan pisau kater.
Dalam pengakuannya kepada petugas, ia nekat melakukan tindak kejahatan karena faktor ekonomi. Sejumlah barang hasil rampasan, dijual oleh Rizal. Ia baru saja kehilangan pekerjaan sebagai salah satu karyawan warung bakso.
Selama ini, tersangka beraksi sendirian, lanjut Anggara. Namun, Polres Kulonprogo masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui apakah tersangka terlibat jaringan tindak kejahatan serupa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal dikenakan pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Rizal membenarkan ia mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi. Rizal mengatakan, awalnya ia mengonsumsi minuman keras untuk menyegarkan pikirannya yang kalut. Karena belum lama bercerai dengan istrinya dan kehilangan pekerjaan.
"Karena tidak punya uang ya akhirnya terpaksa melakukan ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Sabtu 10 Mei 2025
- Puluhan Pekerja di Bantul Kena PHK di Awal 2025, Disnakertrans Sebut Terpengaruh Kebijakan Trump
- Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Sabtu 10 Mei 2025
- Dikpora dan Dinkes Kulonprogo Bersinergi Awasi MBG Aman dari Keracunan
- Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 10 Mei 2025
Advertisement