Advertisement
DUGAAN PEMERKOSAAN: Organisasi Perempuan Tuntut Proses Hukum Berpihak Korban

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Jaringan Perempuan Yogyakarta, sebuah jejaring yang fokus pada perjuangan kepentingan perempuan di DIY menuntut Polda DIY untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Agni (bukan nama sebenarnya) dengan terduga pelaku HS saat keduanya KKN di Pulau Seram, Maluku pertengahan 2017 lalu, dengan menggunakan perspektif yang berpihak kepada korban.
"Sejak awal Agni tidak ingin kasus dibawa ke jalur hukum, tetapi karena sudah terlanjur, kami meminta proses hukum dengan menggunakan perspektif yang berpihak kepada korban," kata Humas Jaringan Perempuan Yogyakarta, Restu Baskara, Jumat (11/1/2019) di Pendopo LKIS.
Advertisement
Restu mengatakan jika melihat proses hukum di Indonesia, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual.
"Regulasi hukum yang lemah itu tentu akan membuat kesulitan dalam menuntaskan kasus," ujar dia.
Ika Ayu, aktivis di Jaringan Perempuan Yogyakarta mengatakan kasus ini harus diselesaikan oleh kepolisian, karena jika tidak selesai apalagi sampai dihentikan, tentu akan menimbulkan preseden buruk untuk kepolisian.
"Kasus kekerasan seksual tidak bisa dilihat biasa seperti kasus lainnya, harus lebih cermat dalam proses hukum," kata dia.
Ia juga menyoroti tentang Komite Etik yang dibentuk UGM untuk memberikan rekomendasi penyelesaian kasus ini. Jika melihat perkembangan situasi terakhir, dia justru mempertanyakan sejauh mana keberpihakan UGM terhadap korban. Menurutnya, kelalaian UGM sejak pertama kali menangani kasus ini, membuat kasus ini menjadi pelik.
"Kami juga menuntut pertanggungjawaban UGM untuk memulihkan hak-hak korban yang memenuhi keadilan substantif bagi Agni," ujar dia.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan pada Jumat (11/1/2019) Polda DIY telah meminta keterangan tambahan dari terlapor (HS) karena ada pemeriksaan tambahan.
"Namun, yang bersangkutan [HS] belum berani untuk menyampaikan di media," kata dia di Mapolda DIY.
Hingga saat ini, kata dia, Polda sudah memeriksa 20 saksi. Penyidik Polda DIY juga telah berada di Maluku untuk mempersipkan rekonstruksi peristiwa dugaan pelecehan seksual ini.
"Dari beberapa pemberitaan banyak yang mencoba menyimpulkan peristiwa ini, misal perkosaan. Saya berharap tidak ada kesimpangsiuran sehingga biarkan kami tetap bekerja dulu agar maksimal dan menemukan titik terang," kata Yuliyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement