Advertisement

DUGAAN PEMERKOSAAN: Organisasi Perempuan Tuntut Proses Hukum Berpihak Korban

Yogi Anugrah
Sabtu, 12 Januari 2019 - 05:10 WIB
Laila Rochmatin
DUGAAN PEMERKOSAAN: Organisasi Perempuan Tuntut Proses Hukum Berpihak Korban Ketua Tim Kuasa Hukum Agni Catur Udi Handayani (kiri) dan Direktur Rifka Annisa (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Aula Kantor Rifka Annisa, Kamis (10/1/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Jaringan Perempuan Yogyakarta, sebuah jejaring yang fokus pada perjuangan kepentingan perempuan di DIY menuntut Polda DIY untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Agni (bukan nama sebenarnya) dengan terduga pelaku HS saat keduanya KKN di Pulau Seram, Maluku pertengahan 2017 lalu, dengan menggunakan perspektif yang berpihak kepada korban.

"Sejak awal Agni tidak ingin kasus dibawa ke jalur hukum, tetapi karena sudah terlanjur, kami meminta proses hukum dengan menggunakan perspektif yang berpihak kepada korban," kata Humas Jaringan Perempuan Yogyakarta, Restu Baskara, Jumat (11/1/2019) di Pendopo LKIS.

Advertisement

Restu mengatakan jika melihat proses hukum di Indonesia, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual.

"Regulasi hukum yang lemah itu tentu akan membuat kesulitan dalam menuntaskan kasus," ujar dia.

Ika Ayu, aktivis di Jaringan Perempuan Yogyakarta mengatakan kasus ini harus diselesaikan oleh kepolisian, karena jika tidak selesai apalagi sampai dihentikan, tentu akan menimbulkan preseden buruk untuk kepolisian.

"Kasus kekerasan seksual tidak bisa dilihat biasa seperti kasus lainnya, harus lebih cermat dalam proses hukum," kata dia.

Ia juga menyoroti tentang Komite Etik yang dibentuk UGM untuk memberikan rekomendasi penyelesaian kasus ini. Jika melihat perkembangan situasi terakhir, dia justru mempertanyakan sejauh mana keberpihakan UGM terhadap korban. Menurutnya, kelalaian UGM sejak pertama kali menangani kasus ini, membuat kasus ini menjadi pelik.

"Kami juga menuntut pertanggungjawaban UGM untuk memulihkan hak-hak korban yang memenuhi keadilan substantif bagi Agni," ujar dia.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan pada Jumat (11/1/2019) Polda DIY telah meminta keterangan tambahan dari terlapor (HS) karena ada pemeriksaan tambahan.

"Namun, yang bersangkutan [HS] belum berani untuk menyampaikan di media," kata dia di Mapolda DIY.

Hingga saat ini, kata dia, Polda sudah memeriksa 20 saksi. Penyidik Polda DIY juga telah berada di Maluku untuk mempersipkan rekonstruksi peristiwa dugaan pelecehan seksual ini.

"Dari beberapa pemberitaan banyak yang mencoba menyimpulkan peristiwa ini, misal perkosaan. Saya berharap tidak ada kesimpangsiuran sehingga biarkan kami tetap bekerja dulu agar maksimal dan menemukan titik terang," kata Yuliyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement