Advertisement

Penyerapan Dana Desa Maksimal, Desa Gunungkidul Bebas dari Sanksi

David Kurniawan
Sabtu, 19 Januari 2019 - 07:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Penyerapan Dana Desa Maksimal, Desa Gunungkidul Bebas dari Sanksi Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GHUNUNGKIDUL–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan tidak ada desa yang terkena penalti penundaan pencairan dana desa di 2019. Hal ini terlihat dari proses penyerapan di atas 70% dari alokasi anggaran yang diberikan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan jajarannya sudah berkoordinasi dengan pendamping desa terkait dengan penyerapan dana desa di 2018. Adapun hasilnya dipastikan seluruh desa di Gunungkidul terhindar dari ancaman penalti untuk pencairan di 2019. “Penyerapan sudah di atas 70 persen sehingga terhindar dari sanksi,” kata Subiyantoro, Jumat (18/1/2019).

Advertisement

Dia menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku penyerapan dana desa yang kurang dari 70% akan dikenai sanksi. Adapun sanksi pertama, kepala daerah dapat memerintahkan inspektorat untuk mengaudit penggunaan dana desa. Sedangkan sanksi lainnya, desa yang bersangkutan diberikan penalti dengan penundaan pencairan dana desa di tahun berikutnya. “Penundaan pencairan bertujuan agar sisa dana desa di tahun sebelumnya yang belum terserap digunakan terlebih dahulu. Dana silpa yang muncul harus digunakan untuk membiayai kegiatan Januari-Februari, setelah terserap maka diperbolehkan mengajukan pencairan dana desa yang baru,” ujarnya.

Menurut Subiyantoro sanksi ini hanya diberikan kepada desa yang penyerapannya kurang dari 70%. Sedangkan desa yang memiliki penyerapan melebihi syarat minimal tersebut terhindar dari sanksi. “Untuk Gunungkidul masih aman dan terhindar dari penalti,” katanya lagi.

Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sujoko, mengatakan untuk Gunungkidul alokasi dana desa dari APBN di 2019 meningkat dibandingkan dengan 2018. Tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp136 miliar, sedangkan pada 2018 anggarannya hanya Rp117 miliar. Adapun pencairan masih sama dengan pelaksanaan di tahun lalu yang terbagi dalam tiga termin. Rencananya termin pertama dicairkan sebesar 20%, dan termin kedua dan ketiga masing-masing 40%. “Total dana desa tahun ini ada kenaikan sekitar Rp19 miliar. Untuk masing-masing desa juga sudah mendapatkan alokasi sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Agar terhindar dari permasalahan, pemerintah desa harus memperhatikan regulasi, baik saat menyusun perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban. “Semua harus sesuai aturan dan saya yakin kalau ini bisa dipenuhi, maka penggunaan dana desa berjalan dengan baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement