Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GHUNUNGKIDUL–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan tidak ada desa yang terkena penalti penundaan pencairan dana desa di 2019. Hal ini terlihat dari proses penyerapan di atas 70% dari alokasi anggaran yang diberikan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan jajarannya sudah berkoordinasi dengan pendamping desa terkait dengan penyerapan dana desa di 2018. Adapun hasilnya dipastikan seluruh desa di Gunungkidul terhindar dari ancaman penalti untuk pencairan di 2019. “Penyerapan sudah di atas 70 persen sehingga terhindar dari sanksi,” kata Subiyantoro, Jumat (18/1/2019).
Dia menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku penyerapan dana desa yang kurang dari 70% akan dikenai sanksi. Adapun sanksi pertama, kepala daerah dapat memerintahkan inspektorat untuk mengaudit penggunaan dana desa. Sedangkan sanksi lainnya, desa yang bersangkutan diberikan penalti dengan penundaan pencairan dana desa di tahun berikutnya. “Penundaan pencairan bertujuan agar sisa dana desa di tahun sebelumnya yang belum terserap digunakan terlebih dahulu. Dana silpa yang muncul harus digunakan untuk membiayai kegiatan Januari-Februari, setelah terserap maka diperbolehkan mengajukan pencairan dana desa yang baru,” ujarnya.
Menurut Subiyantoro sanksi ini hanya diberikan kepada desa yang penyerapannya kurang dari 70%. Sedangkan desa yang memiliki penyerapan melebihi syarat minimal tersebut terhindar dari sanksi. “Untuk Gunungkidul masih aman dan terhindar dari penalti,” katanya lagi.
Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sujoko, mengatakan untuk Gunungkidul alokasi dana desa dari APBN di 2019 meningkat dibandingkan dengan 2018. Tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp136 miliar, sedangkan pada 2018 anggarannya hanya Rp117 miliar. Adapun pencairan masih sama dengan pelaksanaan di tahun lalu yang terbagi dalam tiga termin. Rencananya termin pertama dicairkan sebesar 20%, dan termin kedua dan ketiga masing-masing 40%. “Total dana desa tahun ini ada kenaikan sekitar Rp19 miliar. Untuk masing-masing desa juga sudah mendapatkan alokasi sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Agar terhindar dari permasalahan, pemerintah desa harus memperhatikan regulasi, baik saat menyusun perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban. “Semua harus sesuai aturan dan saya yakin kalau ini bisa dipenuhi, maka penggunaan dana desa berjalan dengan baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pemerintah bergerak cepat menangani dampak gempa M7,7 di NTT dan menyiapkan bantuan.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jogja-Wates, Bantul, Sabtu pagi. Dua pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah tertabrak bus.
Suzuki mulai menyerahkan XL7 terbaru kepada konsumen. Pesanan mencapai lebih dari 1.300 unit dalam 16 hari sejak diluncurkan.
PSS Sleman kembali menggelar uji coba tertutup pekan ini. Super Elja akan menghadapi salah satu tim Super League di DIY.
Badan Geologi meminta warga waspada setelah gempa NTT M7,7. Masyarakat diminta mengecek bangunan dan menjauhi tebing rawan longsor