Advertisement

Kuota Penerima BPNT di Gunungkidul Tidak Berubah

David Kurniawan
Senin, 28 Januari 2019 - 22:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Kuota Penerima BPNT di Gunungkidul Tidak Berubah Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul memastikan tidak ada perubahan terkait dengan penyaluran program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2019. Hal itu terlihat dari jumlah penerima bantuan hingga nominal uang yang diberikan setiap bulannya sama dengan pemberian 2018.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsos Gunungkidul, Eka Sri Wardani, mengatakan untuk penerima manfaat program BPNT sama persis dengan kuota penerima di 2018, yakni sebanyak 88.267 keluarga. Setiap bulannya keluarga penerima manfaat mendapatkan transfer uang sebesar Rp110.00 ke masing-masing rekening.

Advertisement

Uang ini bisa dimanfaatkan untuk belanja beras dan telur di agen-agen pangan yang telah ditunjuk pemerintah. “Masih sama dengan tahun lalu baik dari sisi jumlah penerima manfaat, nominal uang hingga barang yang disediakan,” kata Eka kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Untuk data penerima bantuan, Dinsos Gunungkidul sangat bergantung pada Pemerintah Pusat karena kebijakan langsung ditangani oleh Kementerian Sosial. Peran Dinas Sosial di daerah, menurut Eka, hanya sebatas mengusulkan calon penerima bantuan. “Kami tidak bisa mengubah data penerima manfaat karena kebijakan tersebut kewenangan dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Disinggung mengenai agen penyalur bantuan, Eka menuturkan di Gunungkidul ada 516 agen pangan. Menurut dia, setiap penerima bantuan bisa memanfaatkan jatah uang yang ditransfer untuk membeli kebutuhan pokok berupa beras dan telur di agen-agen pangan terdekat. “Untuk transaksi tidak harus dihabiskan sekaligus karena pembelian bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan sehingga sisa uang menjadi tabungan. Jadi sewaktu-waktu membutuhkan bisa mengambil lagi,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Imam Taufik, mengatakan permasalahan data penerima manfaat masih banyak dikeluhkan karena dinilai belum akurat. Hal ini banyak disampaikan masyarakat pada saat anggota Dewan saat reses. “Keluhan ini sering kali muncul. Sebagai contoh ada warga yang dari sisi persyaratan boleh menerima bantuan, tetapi faktanya tidak mendapatkan,” katanya, beberapa waktu lalu.

Menurut dia Pemkab Gunungkidul harus bisa berperan dengan verifikasi dan validasi data sehingga penerima manfaat bisa efektif dan tepat sasaran. “Kalau tugas Pemkab hanya boleh mengusulkan, maka tetap harus aktif. jika memang ada penerima yang tidak layak [dinilai mampu secara ekonomi] harus dicoret dan diusulkan untuk diganti dengan warga yang benar-benar layak menerima bantuan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement