Advertisement
Dari 44, Baru 7 Lembaga Amil Zakat yang Berizin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Terdapat sedikitnya 44 Lembaga Amil Zakat (LAZ) di DIY. Namun baru tujuh di antaranya yang mengantongi izin resmi menghimpun dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIY, Bambang Sutiyoso menjelaskan lembaga yang berhak mengumumkan tujuh LAZ berizin itu, hanyalah Kementrian Agama (Kemenag) DIY. Karena mereka juga yang melakukan verifikasi, memberikan rekomendasi termasuk pengecekan ke lapangan.
Advertisement
Kendati belum berizin, puluhan LAZ tidak berizin tetap nekat menarik dan menghimpun dana dari masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk menyetorkan ZIS mereka ke LAZ yang sudah berizin," ujarnya, Senin (28/1/2019).
Wakil Ketua III Baznas DIY Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Nursya'bani Purnama menyebutkan, selain tetap menarik ZIS, LAZ tak berizin itu juga enggan menyampaikan laporan keuangan mereka ke Baznas DIY. Padahal, berdasarkan UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mereka wajib melaporkan ke Baznas DIY.
"Masyarakat tidak banyak yang tahu soal ini, jadi mereka juga tetap menyetorkan dana," kata dia.
Kepala Seksi Zakat Kemenag DIY, Misbach membenarkan dari 44 LAZ yang ada di DIY, jumlah LAZ yang sudah memiliki izin beroperasi dari Kementerian Agama, baru ada sebanyak tujuh LAZ, baik skala nasional maupun perwakilan. Sedangkan Baznas di DIY ada enam, terdiri dari lima Baznas di masing-masing kabupaten/kota dan satu di tingkat DIY.
Izin bagi LAZ, dibedakan berdasarkan skala lembaga yang bersangkutan. Untuk skala nasional izin berasal dari Menteri Agama, untuk LAZ skala provinsi berasal dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, sedangkan untuk LAZ skala kabupaten/kota, izinnya dikeluarkan oleh Kakanwil. Untuk skala perwakilan, izin jenjang propinsi dari Kanwil, izin untuk LAZ perwakilan jenjang kabupaten dan kota berasal dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Pengelola LAZ yang tidak berizin, dalam UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat bisa dikenakan hukuman pelanggaran pidana dengan penjara selama satu tahun. Selain itu, Misbach mengimbau warga untuk membayar zakat di LAZ yang sudah berizin, karena apabila mereka membayar zakat lewat LAZ yang berlum berizin, maka warga bisa dirugikan.
"Pembayaran zakat lewat LAZ dapat mengurangi penghasilan kena pajak, padahal itu harus dibayarkan ke LAZ atau Baznas yang sudah berizin," kata dia.
Sejauh ini, Kemenag telah meminta laporan keuangan kepada LAZ yang ada di DIY, termasuk yang belum berizin. Apabila mereka tidak tertib pelaporan, maka mereka dikenakan sanksi.
Kemenag menargetkan, pada 2020 mulai menerapkan sanksi berat kepada LAZ yang tidak mengumpulkan laporan sesuai tenggat waktu. Namun, sebelum sanksi terberat diterapkan yaitu pembekuan, Kemenag tetap akan menerapkan sanksi sesuai tahapan yang berlaku. Mulai dari administrasi berbentuk sanksi tertulis baru kemudian pencabutan izin. Sedangkan untuk yang tidak berizin, masyarakat yang akan menafsirkan sendiri [seperti apa kinerja dan transparansi keuangannya].
Kemenag selalu mengajak seluruh LAZ untuk berkumpul dan berkoordinasi. Dari sana diketahui, LAZ yang belum berizin mengaku terkendala pemenuhan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, rekomendasi dari Baznas pusat untuk LAZ berskala nasional. Sedangkan untuk perwakilan, harus mendapat rekomendasi dari Kemenag kabupaten/kota.
"Kami tiap tahun melakukan monev dan melakukan pendampingan syariah. Jadi yang tidak berizin kami beri opini disclaimer," ucapnya.
Misbach menyatakan, masyarakat bisa mengecek LAZ yang sudah berizin atau belum, di Kanwil Kemenag DIY atau lewat laman jejaring Kemenag DIY. Sedangkan untuk Baznas, ia memastikan lembaga tersebut sudah mengantongi izin, karena merupakan LAZ bentukan pemerintah, baik itu di tingkat DIY, kabupaten dan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sambangi Kandang Madura Malam Ini, PSS Sleman Usung Misi Menjauh dari Degradasi
- Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
- Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Yuk Daftar!
Berita Pilihan
Advertisement
Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement