Advertisement
Banyak Perusahaan Tak Taati Pembentukan LKS Bipartit

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Perusahaan skala sedang dan besar yang mempekerjakan lebih dari 51 orang belum semuanya menaati ketentuan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo menyebutkan dari total 63 perusahaan besar dan sedang, hanya ada 10 perusahaan yang sudah memiliki LKS Bipartit. LKS Bipartit padahal diperlukan sebagai forum, komunikasi, konsultasi dan musyawarah membahas hubungan industrial.
Advertisement
“Forum itu terdiri dari perusahaan dan pekerja. Perusahaan yang belum memiliki LKS Bipartit merasa tidak memerlukan lembaga itu,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Kulonprogo, Harjanto, kepada Harian Jogja, Rabu (30/1/2019).
Dia mengungkapkan aturan pembentukan LKS Bipartit sudah diatur dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketika perusahaan merasa tidak membutuhkan LKS Bipartit, kalangan pekerja di perusahaan itu juga tidak ada upaya mendesak adanya pembentukan LKS Bipartit.
Ketika ada perusahaan-perusahaan yang belum membuat LKS Bipartit, Disnakertrans tidak bisa memberikan tindakan apapun. “Bagian pengawas ketenagakerjaan adanya di tingkat provinsi. Disnakertrans hanya memberikan dorongan saja pada perusahaan agar membuat LKS Bipartit,” papar Harjanto.
Karena itu, Disnakertrans setiap tahunnya menggelar sosialisasi ke puluhan perusahaan agar ada pembentukan LKS Bipartit. Tahun lalu, Disnakertrans mengadakan sosialisasi pada 50 perusahaan namun tahun ini tidak ada dan diganti dengan pendampingan.
Materi yang diberikan baik sosialisasi maupun pendampingan tidak hanya pengadaan LKS Bipartit tetapi juga terkait dengan berbagai upaya penyelesaian kasus perselisihan industrial, atau juga terkait dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulonprogo Detkri Badhiron mengatakan selain sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, adanya LKS Bipartit juga harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah dituntut untuk juga ikut mendorong perusahaan agar mendirikan LKS Bipartit. “Adanya LKS Bipartit ini tidak untuk merecoki perusahaan tetapi untuk membantu perusahaan sendiri," ujarnya. Masih adanya perusahaan yang tidak mempunyai LKS Bipartit juga dikarenakan peran pengawasan terhadap perusahaan dari pemerintah yang dianggap tidak maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Rp105 Juta
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement