Regulasi Baru Disiapkan untuk Lindungi Petani di Gunungkidul
DPRD Gunungkidul memprioritaskan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani.
Kegiatan FGD tentang review perda RTRW di Rumah Makan Jodhang Jowo, Desa Karangrejek, Wonosari, Kamis (31/1/2019). /Harian Jogja-David Kurniawan.
Harianjogja.com, WONOSARI – Bupati Gunungkidul Badingah menyadari betul pentingnya melakukan review terhadap Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2010-2030. Hal ini disampaikan pada saat membuka focus group discussion (FGD) review tentang Perda RTRW di Rumah Makan Jodhang Jawa, di Desa Karangrejek, Wonosari, Kamis (31/1/2019).
Menurut dia, salah satu pokok bahasan yang harus diselesaikan adalah masalah bentang alam karst di Gunungkidul. Dari sisi luasan, 53% wilayah di Bumi Handayani masuk dalam kategori ini sehingga keberadaannya sangat berpengaruh terhadap rencana pembangunan yang dimiliki. “Ini jadi pekerjaan rumah [PR] yang harus diselesaikan karena menyangkut dengan masalah pembangunan yang akan dilakukan,” kata Badingah.
Ia mengatakan dengan luasan bentang alam karst yang lebih dari setengah wilayah di Gunungkidul membuat para investor bingung pada saat akan menanamkan modalnya. “Ya saya sudah sering mendapatkan keluhan karena di sisi lain dengan adanya bentang alam karst pemilik modal takut melanggar aturan. Padahal dari sisi modal mereka menyiapkan dan sudah memiliki tanah, tapi belum dibangun,” ungkapnya.
Badingah pun berharap dengan review RTRW dapat mengakomodasi sehingga pemodal tetap dapat berinvestasi dengan aman tanpa melanggar aturan. “Saya kira bisa diakomodasi karena bentang karst ada yang masuk ke zona lindung dan budidaya. Jadi kalau ada kejelasan terkait zonasi, maka akan baik dalam upaya invesatai di Gunungkidul karena adanya kejelasan dalam berusaha maupun perizinannya,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Jatmiko Sutopo mengatakan, instruksi dari bupati akan jadi bahan masukan dalam penyusunan review RTRW. Namun demikian, pada prosesnya harus tetap mengacu pada aturan di atasnya dan juga perda RTRW di tingkat provinsi maupun nasional. “Akan kita lihat. Yang jelas, untuk bentang karst ada zona lindung dan zona budidaya,” katanya.
Jatmiko mengatakan, untuk zona lindung masuk ke dalam kawasan konservasi sehingga keberadaannya tetap harus dilestarikan. Sedangkan untuk zona budidaya bisa dimanfaatkan sebagai lokasi peruntukan berusaha. “Nanti akan kita clear-kan sehingga jelas mana yang peruntukan budidaya dan dimana kawasan lindung,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk review tidak hanya menyangkut masalah bentang alam karst. Namun juga membahas sektor lain seperti lahan pertanian abadi, pengembangan sektor wisata hingga kawasan perindustrian dan peternakan. “Saat ini masih dalam proses. Salah satunya dengan penyelenggaraan FGD pada hari ini [kemarin],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul memprioritaskan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani.
Survei ZipRecruiter terhadap 1.500 lulusan mengungkap 10 jurusan kuliah yang paling banyak disesali setelah lulus. Jurnalisme menempati posisi pertama dengan ti
PSIM Jogja memulai uji coba pra-musim menghadapi Beta Jaya. Pelatih Jean-Paul van Gastel menilai energi pemain positif dan fokus membangun permainan berbasis pe
Regulator keselamatan AS menyelidiki sekitar 1,2 juta kendaraan Tesla Model 3 dan Model Y terkait dugaan kegagalan komponen suspensi yang berpotensi memengaruhi
Polresta Sleman meningkatkan penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa UAD saat KKN ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi dijadwalkan berla
Uni Eropa menginvestasikan 10 miliar euro atau sekitar Rp207 triliun untuk membangun tujuh pabrik AI raksasa. Proyek ini ditujukan untuk memperkuat posisi Eropa