Advertisement
Banyak Investor Masuk, Aturan Bentang Alam Karst di Gunungkidul Harus Segera Diselesaikan

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Bupati Gunungkidul Badingah menyadari betul pentingnya melakukan review terhadap Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2010-2030. Hal ini disampaikan pada saat membuka focus group discussion (FGD) review tentang Perda RTRW di Rumah Makan Jodhang Jawa, di Desa Karangrejek, Wonosari, Kamis (31/1/2019).
Menurut dia, salah satu pokok bahasan yang harus diselesaikan adalah masalah bentang alam karst di Gunungkidul. Dari sisi luasan, 53% wilayah di Bumi Handayani masuk dalam kategori ini sehingga keberadaannya sangat berpengaruh terhadap rencana pembangunan yang dimiliki. “Ini jadi pekerjaan rumah [PR] yang harus diselesaikan karena menyangkut dengan masalah pembangunan yang akan dilakukan,” kata Badingah.
Advertisement
Ia mengatakan dengan luasan bentang alam karst yang lebih dari setengah wilayah di Gunungkidul membuat para investor bingung pada saat akan menanamkan modalnya. “Ya saya sudah sering mendapatkan keluhan karena di sisi lain dengan adanya bentang alam karst pemilik modal takut melanggar aturan. Padahal dari sisi modal mereka menyiapkan dan sudah memiliki tanah, tapi belum dibangun,” ungkapnya.
Badingah pun berharap dengan review RTRW dapat mengakomodasi sehingga pemodal tetap dapat berinvestasi dengan aman tanpa melanggar aturan. “Saya kira bisa diakomodasi karena bentang karst ada yang masuk ke zona lindung dan budidaya. Jadi kalau ada kejelasan terkait zonasi, maka akan baik dalam upaya invesatai di Gunungkidul karena adanya kejelasan dalam berusaha maupun perizinannya,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Jatmiko Sutopo mengatakan, instruksi dari bupati akan jadi bahan masukan dalam penyusunan review RTRW. Namun demikian, pada prosesnya harus tetap mengacu pada aturan di atasnya dan juga perda RTRW di tingkat provinsi maupun nasional. “Akan kita lihat. Yang jelas, untuk bentang karst ada zona lindung dan zona budidaya,” katanya.
Jatmiko mengatakan, untuk zona lindung masuk ke dalam kawasan konservasi sehingga keberadaannya tetap harus dilestarikan. Sedangkan untuk zona budidaya bisa dimanfaatkan sebagai lokasi peruntukan berusaha. “Nanti akan kita clear-kan sehingga jelas mana yang peruntukan budidaya dan dimana kawasan lindung,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk review tidak hanya menyangkut masalah bentang alam karst. Namun juga membahas sektor lain seperti lahan pertanian abadi, pengembangan sektor wisata hingga kawasan perindustrian dan peternakan. “Saat ini masih dalam proses. Salah satunya dengan penyelenggaraan FGD pada hari ini [kemarin],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Baru Diresmikan, Edupark Desa Canan Wedi Klaten Asyik buat Nyore sambil Belajar
- Plafon Hingga Rp2 Miliar, Begini Cara Akses Modal Usaha PO PaDi UMKM Telkom
- Siapkan Payung, Cuaca Sragen Sore Nanti Diprakirakan Hujan Sedang
- Bakal Turun Hujan di Jam Pulang Kerja, Cek Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini
Berita Pilihan
Advertisement

4 Anak di Jagakarsa Ditemukan Tewas di Kamar, Pelaku Diduga Orang Tua Kandung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri Trayek Menuju Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Desember 2023
- Daftar Jalur Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah dan Rumah Sakit
- Jadwal Pemadaman Listrik Sleman dan Kota Jogja, Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp20.000
Advertisement
Advertisement