Advertisement

Sebanyak 38 Desa Masuk Program PTSL

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 05 Februari 2019 - 21:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Sebanyak 38 Desa Masuk Program PTSL Ilustrasi sertifikat. - JIBI/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kantor Pertanahan Kulonprogo mencatat capaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kulonprogo mencapai 95,11%. Tahun ini, sebanyak 38 desa disiapkan untuk menjalankan program PTSL.

Kepala Desa Glagah, Kecamatan Temon, Agus Parmono, mengatakan pemerintah desanya sudah mulai mempersiapkan lagi pelaksanaan program PTSL. Glagah sudah tiga tahun terakhir tidak menjalankan program PTSL.

Advertisement

“Selama tiga tahun terakhir tidak ada PTSL karena fokus penyelesaian tanah untuk proyek bandara,” ungkapnya kepada Harian Jogja, Selasa (5/2/2019). Pemdes Glagah menyiapkan 720 bidang tanah untuk masuk pada program PTSL.

Saat ini, Pemdes Glagah masih menunggu sosialisasi yang akan dilakukan Kantor Pertanahan Kulonprogo. Agus berharap masyarakat di desanya bisa mendapatkan sertifikat tanah melalui PTSL agar mendapat legalitas pada tanahnya.

Pelaksana Teknis Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo Slamet Suseno mengatakan tahun ini Kantor Pertanahan Kulonprogo akan menjalankan program PTSL pada 38 desa. Sosialisasi akan mulai dilakukan pada Februari ini.

Kantor Pertanahan Kulonprogo sampai 2018 sudah menjalankan program PTSL pada 352.889 bidang dari perkiraan jumlah total 371.031 bidang tanah. Dalam pelaksanaan PTSL di Kulonprogo, Kantor Pertanahan mendapati berbagai kendala, seperti tanah terjal dan ekstrem.

Selain itu, dalam proses pendataan dan mendatangi warga, petugas Kantor Pertanahan terkadang tidak bisa menemui pemilik tanah karena pemilik tanah tidak ada di lokasi. Hal tersebut membuat dokumen-dokumen dalam pendataan tanah tidak lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement