Advertisement

Duh, Banyak Peserta Pemilu Belum Paham Politik Uang

Ujang Hasanudin
Kamis, 07 Februari 2019 - 06:17 WIB
Sunartono
Duh, Banyak Peserta Pemilu Belum Paham Politik Uang Ilustrasi rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Nuril Hanafi menyebut masih banyak peserta pemilu 2019 belum memahami aturan soal money politic atau politik uang dalam kampanye.

"Money politic tak hanya uang tapi pemberian bentuk lainnya, seperti memberikan barang barang, seperti yang sudah terjadi pemberian hadiah hadiah, pemberian genset dan traktor," kata Nuril seusai mensosialisasikan regulasi pemilu, kampanye, dan mengalakan untuk memerangi politik uang di kantor DPC PDIP Bantul, Senin (3/1/2019).

Advertisement

Nuril mengatakan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari bentuk pencegahan agar peserta pemilu tidak melanggar aturan pemilu. Sebelumnya Bawaslu juga mensosialisasikan materi yang sama di kantor Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Sosialisasi akan menyasar semua partai peserta pemilu 2019 hingga pertengahan Februari 2019.

Ia berharap semua peserta pemilu tidak melangar dalam berkompetisi. "Termasuk melakukan money politic," ujar Nuril.

Sampai saat ini Bawaslu Bantul sudah menerima lima laporan pelanggaran. Dari lima laporan pelanggaran tersebut, hanya satu yang bisa diproses sampai pengadilan. Selebihnya tidak diproes di tingkat penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) karena dianggap tidak memenuhi syarat, salah satunya subyek terlapor yang tidak diketahui.

Selain lima laporan pidana pemilu, Bawaslu Bantul juga sudah menindak ribuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasan tidak sesuai ketentuan. Nuril mengatakan pemasanan APK sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Nomor 84/2018 dan Peraturan Bupati Nomor 4/2019 tentang Tata Cara dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pmilihan Umum.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Jumarno menambahkan dalam sosialisasi itu juga disampaikan bawa keharusan peserta pemilu melporkan setiap akan menyelenggarakan kampanye kepada kepolisian. Jika dalam pemantauan di lapangan pihaknya menemukan agenda kampanye tanpa pemberitahuan akan diarahkan untuk mengurus izin terlebih dahulu, "Karena kampanye harus ada pemberitahuan ke polisi," ujar Jumarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement