Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi rupiah/Reuters
Harianjogja.com, BANTUL--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Nuril Hanafi menyebut masih banyak peserta pemilu 2019 belum memahami aturan soal money politic atau politik uang dalam kampanye.
"Money politic tak hanya uang tapi pemberian bentuk lainnya, seperti memberikan barang barang, seperti yang sudah terjadi pemberian hadiah hadiah, pemberian genset dan traktor," kata Nuril seusai mensosialisasikan regulasi pemilu, kampanye, dan mengalakan untuk memerangi politik uang di kantor DPC PDIP Bantul, Senin (3/1/2019).
Nuril mengatakan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari bentuk pencegahan agar peserta pemilu tidak melanggar aturan pemilu. Sebelumnya Bawaslu juga mensosialisasikan materi yang sama di kantor Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Sosialisasi akan menyasar semua partai peserta pemilu 2019 hingga pertengahan Februari 2019.
Ia berharap semua peserta pemilu tidak melangar dalam berkompetisi. "Termasuk melakukan money politic," ujar Nuril.
Sampai saat ini Bawaslu Bantul sudah menerima lima laporan pelanggaran. Dari lima laporan pelanggaran tersebut, hanya satu yang bisa diproses sampai pengadilan. Selebihnya tidak diproes di tingkat penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) karena dianggap tidak memenuhi syarat, salah satunya subyek terlapor yang tidak diketahui.
Selain lima laporan pidana pemilu, Bawaslu Bantul juga sudah menindak ribuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasan tidak sesuai ketentuan. Nuril mengatakan pemasanan APK sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Nomor 84/2018 dan Peraturan Bupati Nomor 4/2019 tentang Tata Cara dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pmilihan Umum.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Jumarno menambahkan dalam sosialisasi itu juga disampaikan bawa keharusan peserta pemilu melporkan setiap akan menyelenggarakan kampanye kepada kepolisian. Jika dalam pemantauan di lapangan pihaknya menemukan agenda kampanye tanpa pemberitahuan akan diarahkan untuk mengurus izin terlebih dahulu, "Karena kampanye harus ada pemberitahuan ke polisi," ujar Jumarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.