Advertisement
DUGAAN PEMERKOSAAN AGNI: Arif Belum Putuskan Cabut Laporan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pelapor kasus dugaan perkosaan di UGM yang melibatkan dua mahasiswa yakni HS (terduga pelaku) dan korban Agni [bukan nama sebenarnya], yaitu Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM, Arif Nurcahyo belum dapat memutuskan apakah akan mencabut laporannya setelah ada kesepakatan pemenuhan beberapa tuntutan korban.
“Belum memutuskan [pencabutan laporan pada Desember 2018 di Polda DIY] karena belum tahu aturan hukumnya. Mana yang terbaik untuk semuanya. Saya tidak mungkin menjerumuskan adik-adik saya [Agni dan HS] dan tidak akan mengacak-acak rumah saya [UGM],” ucap Arif, Kamis (7/2/2019).
Advertisement
Ia mengapresiasi upaya UGM dalam rekonsiliasi atau penyelesaian di luar hukum. Arif juga mengatakan akan menghormati proses langkah hukum yang diambil Polda DIY. Lebih lanjut pihaknya akan berkomunikasi untuk konsultasi dengan berbagai pihak.
Meski begitu diungkapkan Arif poin penting dari peristiwa ini rekonsiliasi bukan tujuan akhir. Artinya dari peristiwa ini UGM harus memiliki sistem, meliputi lembaga, program atau kurikulum untuk menjamin tidak ada lagi Agni lainnya, missal dengan pembekalan kepada mahasiswa baru atau mahasiswa yang akan KKN dan pola penanganan yang solutif bila ada kasus serupa.
Arif menjelaskan sesungguhnya fenomena Agni adalah satu peristiwa yang bisa masuk dalam dua ranah yaitu ranah otoritas kampus UGM sebagai penyelenggara KKN dan yang kedua adalah ranah hukum munculnya dugaan kasus pidana yang perlu dibuktikan.
Hal itulah yang menjadi dasar laporannya dengan pertimbangan moral profesional. “Moral sebagai psikolog alumnus UGM, mengingat kondisi psikososial korban dan terduga pelaku dan UGM sendiri. Padahal belum ada kepastian hukum dan masih asumtif. Pertimbangan profesional sebagai kepala pengamanan yang mulai ada tekanan atau demo yang tidak sehat kepada UGM dan mengganggu proses belajar mengajar di kampus,” kata Arif.
Arif menambahkan korban dan terduga pelaku merupakan adik-adik satu perguruan tinggi dan UGM adalah rumah yang harus diselamatkan. Oleh karena itu ia mengambil inisiatif untuk melapor ke Polda DIY.
“Kalau Rektor atau dekan sebagai orang tua menjadi fasilitator dan mediator dalam upaya penyelesaikan di luar rekonsiliasi adalah sah-sah saja dan bagus, tentu ada pertimbangan tertentu yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement