Advertisement
DUGAAN PEMERKOSAAN AGNI: Arif Belum Putuskan Cabut Laporan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pelapor kasus dugaan perkosaan di UGM yang melibatkan dua mahasiswa yakni HS (terduga pelaku) dan korban Agni [bukan nama sebenarnya], yaitu Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM, Arif Nurcahyo belum dapat memutuskan apakah akan mencabut laporannya setelah ada kesepakatan pemenuhan beberapa tuntutan korban.
“Belum memutuskan [pencabutan laporan pada Desember 2018 di Polda DIY] karena belum tahu aturan hukumnya. Mana yang terbaik untuk semuanya. Saya tidak mungkin menjerumuskan adik-adik saya [Agni dan HS] dan tidak akan mengacak-acak rumah saya [UGM],” ucap Arif, Kamis (7/2/2019).
Advertisement
Ia mengapresiasi upaya UGM dalam rekonsiliasi atau penyelesaian di luar hukum. Arif juga mengatakan akan menghormati proses langkah hukum yang diambil Polda DIY. Lebih lanjut pihaknya akan berkomunikasi untuk konsultasi dengan berbagai pihak.
Meski begitu diungkapkan Arif poin penting dari peristiwa ini rekonsiliasi bukan tujuan akhir. Artinya dari peristiwa ini UGM harus memiliki sistem, meliputi lembaga, program atau kurikulum untuk menjamin tidak ada lagi Agni lainnya, missal dengan pembekalan kepada mahasiswa baru atau mahasiswa yang akan KKN dan pola penanganan yang solutif bila ada kasus serupa.
Arif menjelaskan sesungguhnya fenomena Agni adalah satu peristiwa yang bisa masuk dalam dua ranah yaitu ranah otoritas kampus UGM sebagai penyelenggara KKN dan yang kedua adalah ranah hukum munculnya dugaan kasus pidana yang perlu dibuktikan.
Hal itulah yang menjadi dasar laporannya dengan pertimbangan moral profesional. “Moral sebagai psikolog alumnus UGM, mengingat kondisi psikososial korban dan terduga pelaku dan UGM sendiri. Padahal belum ada kepastian hukum dan masih asumtif. Pertimbangan profesional sebagai kepala pengamanan yang mulai ada tekanan atau demo yang tidak sehat kepada UGM dan mengganggu proses belajar mengajar di kampus,” kata Arif.
Arif menambahkan korban dan terduga pelaku merupakan adik-adik satu perguruan tinggi dan UGM adalah rumah yang harus diselamatkan. Oleh karena itu ia mengambil inisiatif untuk melapor ke Polda DIY.
“Kalau Rektor atau dekan sebagai orang tua menjadi fasilitator dan mediator dalam upaya penyelesaikan di luar rekonsiliasi adalah sah-sah saja dan bagus, tentu ada pertimbangan tertentu yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








