Advertisement
Pencairan Banpol Tunggu Hasil Audit BPK
Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul, Wahyu Nugroho, memastikan seluruh partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan parpol (banpol) telah menyerahkan laporan penggunaan anggaran di 2018. Laporan itu dibutuhkan sebagai syarat untuk mencairkan bantuan di tahun ini.
Meski demikian, Wahyu belum bisa memastikan waktu pencairan. Pasalnya proses tersebut masih menunggu hasil audit dari badan pemeriksa keuangan. “Sebelum ada audit, maka pencairan belum bisa dilakukan,” kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (9/2/2019).
Advertisement
Menurut dia alokasi anggaran yang disediakan untuk banpol sebesar Rp1,08 miliar. Adapun alokasi anggaran yang diberikan ke partai tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah perolehan suara dalam pemilu. “Bantuan ini diberikan kepada partai yang memiliki wakil yang duduk di kursi DPRD Gunungkidul. Untuk partai yang tidak memiliki wakil tidak mendapatkan bantuan ini,” katanya.
Disinggung mengenai potensi kenaikan bantuan, Wahyu menuturkan hingga saat ini belum ada rencana. Terlebih, kata dia, untuk 2019 pemberian bantuan berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut terjadi karena pelaksanaan Pemilu 2019 sehingga memungkinkan adanya perubahan suara di masing-masing partai. “Untuk pembagian nanti akan mengacu pada hasil pemilu 2014 lalu, sedang termin kedua mengacu pada hasil pemilu di 2019,” katanya lagi.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemayarakatan Kesbangpol Gunungkidul, Arkham Mashudi. Menurut dia jika di tahun anggaran 2016-2018 penyaluran dilakukan dalam satu termin, maka di tahun ini dilaksanakan dalam dua termin.
Menurut dia hal ini terjadi tidak lepas adanya gelaran Pemilu 2019, yang salah satunya memilih anggota Dewan baru untuk periode 2019-2024. Adanya pergantian ini akan berpengaruh terhadap pencaian bantuan. Terlebih lagi, satu syarat pencairan parpol harus memiliki wakil di kursi DPRD. Sedang untuk nominal bantuan disesuaikan dengan jumlah perolehan suara yang sah dalam pemilu.
“Akan ada formulasi dalam penghitungan pencairan banpol. Kemungkinan besar pencarian berpatokan dalam hitungan bulan, tapi untuk pastinya masih akan dilakukan penghitungan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Jumat 7 November 2025
- Jadi Penyelenggara Wisata Medis, Google Review RS Bethesda Melonjak
- Jadwal KRL dari Solo keJogja Hari Ini Jumat 7 November 2025
- Jadwal DAMRI Jumat 7 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Akreditasi Kadaluwarsa, Perpusda Kulonprogo Tak Dapat DAK Non Fisik
Advertisement
Advertisement




