Advertisement

Bupati Gunungkidul Bakal Lakukan Penataan Ulang Pejabat

David Kurniawan
Sabtu, 09 Februari 2019 - 18:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bupati Gunungkidul Bakal Lakukan Penataan Ulang Pejabat Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI--Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono memastikan bahwa bupati akan melakukan penataan ulang pejabat di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab). Rencananya penataan dilakukan bersama-sama dengan pelantikan hasil lelang jabatan yang prosesnya dimulai sejak akhir tahun lalu.

“Penataan pasti ada. Apalagi dari hasil seleksi terbuka akan ada yang dipromosikan sehingga mau tidak mau jabatan lama yang ditinggalkan harus diisi,” kata Drajad, Sabtu (9/2/2019).

Advertisement

Meski demikian, untuk jumlah pegawai yang akan ditempatkan di tempat kerja baru masih dalam kajian, sehingga pihaknya belum bisa menyebutkan. “Masih proses, toh sekarang juga masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan lelang untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ungkapnya.

Drajad menjelaskan, rencananya penataan pejabat dilakukan bersamaan dengan pelantikan pejabat hasil lelang jabatan tinggi pratama. Hanya saja, untuk kepastian masih harus menunggu proses lelang pejabat selesai.

“Prosesnya tinggal menunggu dari disdukcapil [rekomondasi kemendagri], setelah itu didapatkan, Ibu [bupati] bisa langsung memilih pejabat yang ditunjuk dan selanjutnya dilantik,” katanya lagi.

Rencana penataan pejabat yang dilakukan pemkab mendapatkan apresiasi dari Komisi A DPRD Gunungkidul. “Kami sudah mengusulkan ke BKPPD [Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah] agar bupati segera melakukan penataan pejabat,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto.

Menurut dia, penataan bukan semata-mata untuk penyegaran pegawai. Namun kebijakan ini juga sebagai sarana memaksimalkan kinerja. Oleh karenanya, di dalam penataan bupati harus benar-benar membuat kajian sehingga pegawai yang ditempatkan dapat sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki.

“Harus fair dan jangan hanya asal senang. Sebab dengan melihat kapasitas dan kemampuan yang dimiliki pegawai, upaya memaksimalkan kinerja dalam pemerintahan dapat diwujudkan,” katanya.

Pembatasan PNS

Selain mendesak agar segera melakukan penataan pejabat, Ari juga meminta kepada bupati agar mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan pembatasan PNS untuk menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut dia, hingga saat ini hampir 70% anggota BPD di setiap desa diisi dari kalangan PNS. “Untuk posisi tertentu di keanggotaan masih bisa, tapi jumlahnya harus dibatasi,” kata Ari.

Dia menjelaskan, pembatasan PNS untuk menjadi anggota BPD salah satunya agar fokus terhadap kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara. Terlebih lagi, hingga saat ini di lingkup pemkab masih kekurangan jumlah pegawai.

“Ya kalau merangkap sebagai BPD, maka beban kerja akan bertambah sehingga fokus kerja akan berkurang. Jadi, akan lebih baik dibatasi sehingga PNS yang ada bisa fokus kerja sebagai ASN,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement