Advertisement

DPRD Kulonprogo Siapkan Pansus Universal Health Coverage

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 13 Februari 2019 - 07:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
DPRD Kulonprogo Siapkan Pansus Universal Health Coverage Ilustrasi kesehatan. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo berencana membentuk Panitia Khusus Universal Health Coverage (UHC). UHC ini memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi mengugnkapkan latar belakang pembentukan pansus UHC ini karena Kulonprogo belum memiliki peraturan tersebut. Kebutuhan akan pelayanan kesehatan untuk warga kurang mampu lewat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) padahal telah berubah format per 1 Februari 2019.

Advertisement

Hal ini yang mendorong Komisi IV untuk mempercepat pembahasan jaminan kesehatan bagi warga, salah satunya dengan pembentukan Pansus UHC. Cakupan universal nantinya mengandung dua elemen inti, yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga serta perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Hasil target pansus ini nantinya untuk pengoptimalan Unit Pelaksana Teknis Jamkesda Kulonprogo dalam pelayanan UHC. Pansus ini juga diharapkan dapat segera mengeluarkan rekomendasi tentang mekanisme warga miskin yang tidak masuk kuota BPJS Kesehatan baik dari APBD dan APBN. “Jangan sampai warga kurang mampu tidak mendapat jaminan kesehatan,” ujar Hamam, Selasa (12/2/2019).

Dia mengatakan pansus ini nantinya bisa mendukung penganggaran untuk pelaksanaan UHC bahkan jika perlu sebelum penetapan anggaran perubahan dicairkan. Pansus dapat memberikan persetujuan adanya anggaran mendahului perubahan. Hal ini sangat penting supaya masyarakat tetap mendapat jaminan kesehatan gratis.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo Sihabudin mengatakan pelayanan kesehatan dan sejenisnya untuk masyarakat merupakan kebutuhan dasar. Secara khusus warga yang menderita gangguan jiwa yang rata-rata tidak masuk jaminan dapat menjadi prioritas Dinas Kesehatan dan Dinsos P3A meski sekarang kedua instansi itu kesulitan mengakseskan bantuan jaminan.

Diketahui per 1 Februari 2019 pelayanan Jamkesda hanya berlaku bagi penduduk miskin yang sudah didaftarkan ke BPJS Kesehatan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah lewat APBD sehingga tidak diperuntukkan lagi bagi penduduk yang hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) saja.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo Bambang Haryatno sebelumnya mengungkapkan dengan ini Pemkab hanya menyubsidi keluarga miskin sesuai PBI. Sementara penduduk di luar miskin diarahkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.

Namun, bagi warga yang hanya menggunakan KTP dan KK, tapi masuk dalam kategori miskin masih tetap diusulkan dengan rekomendasi Dinas Sosial dan akan didaftarkan ke BPJS. Di luar itu hanya mendapat subsidi yang tidak penuh seperti dulu serta diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.

Warga miskin atau tidak miskin masih bisa minta jaminan di Jamkesos, syaratnya adalah surat dari desa dan akan direkomendasi ke Dinas Sosial. Adapun warga kurang mampu ini sudah dijamin dalam PBI Daerah dari APBD yang hingga 2018 sebanyak 36.600 dan akan ditambah 18.000 PBI untuk 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement