Advertisement
Petugas dan Warga Binaan Lapas Perempuan Jogja Dites Urine, Ini Hasilnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sebanyak 79 petugas dan 10 warga binaan Lapas Perempuan Kelas 2B Jogja menjalani tes urine dan razia narkoba. Seluruh petugas dan warga binaan dinyatakan bebas narkoba dan barang terlarang seperti handphone dan senjata tajam.
Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Kegiatan Kerja Lapas Perempuan Kelas 2B, Andi Annisya Ikhsyania, mengatakan 10 narapidana yang dipilih untuk menjalani tes urine seluruhnya adalah narapidana dengan track record kasus narkoba. Sementara itu seluruh narapidana kasus narkoba di Lapas Perempuan Kelas 2B ada 47 orang.
Advertisement
"Hasilnya negatif. Ke depannya [kegiatan tes urin dan razia narkoba] akan dilakukan rutin, narapidana yang bukan kasus narkoba juga akan diamati perilakunya. Kalau ada perbedaan, misalnya lebih berani padahal tadinya diam, atau perubahan perilaku mencolok lainnya, dia akan dijadikan sampel tes urin," kata Nisya, Jumat (15/2/2019).
Nisya mengatakan seluruh blok lapas juga telah digeledah pada Senin (11/2/2019) dan hasilnya lapas bersih dari obat terlarang dan handphone untuk bertransaksi narkoba. Penggeledahan dilakukan di setiap sudut lapas termasuk di tempat-tempat tidak dicurigai seperti pot bunga dan ember cucian.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Tedja Sukmana mengatakan sebelum kegiatan razia narkoba dan penggeledahan handphone berlangsung telah diadakan sosialisasi terlebih dahulu. Kegiatan rutin ini akan dilakukan tidak hanya pada narapidana namun juga petugas lapas di DIY.
"Jika ke depannya ada [petugas] yang positif memakai obat-obatan, kita akan laporkan ke pusat untuk diberiian pembinaan oleh BNN. Apabila warga binaan terbukti menggunakan narkoba maka akan kaminkenakan sanksi letter F, dia dalam satu tahun tidak akan diberikan hak apapun termasuk remisi," kata Tedja.
Selain itu, Tedja mengatakan mulai bulan ini petugas lapas di DIY dibatasi gerak-geriknya di dalam blok lapas. Artinya mereka tidak diperbolehkan membawa handphone. Aturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti temuan dua tahun sebelumnya di mana ditemukan handphone di lorong lapas sehingga tidak bisa dilacak pemiliknya. "Razia narkoba dan penggeledahan akan dilakukan secara adil baik warga binaan maupun petugas," kata Tedja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Baru Diresmikan, Edupark Desa Canan Wedi Klaten Asyik buat Nyore sambil Belajar
- Plafon Hingga Rp2 Miliar, Begini Cara Akses Modal Usaha PO PaDi UMKM Telkom
- Siapkan Payung, Cuaca Sragen Sore Nanti Diprakirakan Hujan Sedang
- Bakal Turun Hujan di Jam Pulang Kerja, Cek Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini
Berita Pilihan
Advertisement

4 Anak di Jagakarsa Ditemukan Tewas di Kamar, Pelaku Diduga Orang Tua Kandung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Desember 2023
- Daftar Jalur Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah dan Rumah Sakit
- Jadwal Pemadaman Listrik Sleman dan Kota Jogja, Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp20.000
- Tim Seleksi Calon Anggota KPI DIY Umumkan Hasil Seleksi Wawancara, Berikut Hasilnya
Advertisement
Advertisement