Advertisement

Dukuh di Sleman Ingin Janji Jokowi tentang Gaji Perangkat Desa Segera Direalisasikan

Yogi Anugrah
Selasa, 19 Februari 2019 - 05:57 WIB
Nina Atmasari
Dukuh di Sleman Ingin Janji Jokowi tentang Gaji Perangkat Desa Segera Direalisasikan Ketua Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas, Sukiman (kanan) saat memberikan salinan tuntutan kepada Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta (tengah). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Ratusan dukuh atau kepala dusun, yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas mendatangi DPRD Sleman pada Senin (18/2/2019). Mereka mendesak agar rencana pemberian penghasilan tetap (siltap) kepada perangkat desa segera direalisasikan.

Ketua Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas, Sukiman mengatakan desakan tersebut didasarkan karena sebagai perangkat desa, mereka belum mendapatkan penghasilan seperti yang diharapkan.

Advertisement

"Melalui DPRD Sleman, kami meminta agar usulan kami ini disampaikan kepada Presiden," kata dia di sela-sela aksi, Senin (18/2/2019).

Lebib lanjut, ia mengatakan, pihaknya mengajukan usulan revisi PP No.43/2014 atau PP No.47/2015 untuk segera direalisasikan. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 14 Januari lalu.

"Pemberian siltap bagi perangkat desa juga disesuaikan dengan jumlah perangkat desa yang ada di tiap desa sesuai dengan jumlah unsur kewilayahan, karena di DIY, ada perbedaan dengan wilayah lainnya," ucap dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta agar siltap bagi perangkat desa minimal setara dengan golongan IIA dan diperhitungkan dengan masa kerja. Pemerintah juga diminta untuk memberikan siltap bagi staf perangkat desa.

"Perubahan PP No.47 Pasal 81 tentang penghitungan Siltap dari ADD 30%-70% diubah menjadi 140%-60%. Sedangkan, perubahan Penghitungan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa PP 47/2015 pasal 81 huruf (d) dari 30%-70% diubah menjadi 40%-60%, karena juga dianggarkan untuk pemberian/tunjangan RT/RW dan BPD yang sampai saat ini masih belum layak," ucap dia.

Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan akan menampung usulan dari Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas, nantinya, kata dia, usulan ini akan disampaikan ke pemerintah pusat.

"Karena regulasi kan ada di pusat, ini nanti kami komunikasikan ke pusat, saya juga memahami apa yang menjadi keinginan dari paguyuban dukuh sleman ini," kata dia

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Priyo Handoyo mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara.

"Kita sudah komunikasi dan koordinasi dengan Kemendagri di Dirjen yang membidangi dan mengirim surat ke Sekretariat Negara. Intinya kita tunggu hasil regulasi yang dikeluarkan pusat, Kebetulan Pak Presiden sudah mengeluarkan pernyataan disesuaikan dengan Golongan II ASN," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement