Advertisement

Rencana Penggusuran Tambak Glagah Perlu Ditunda

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 21 Februari 2019 - 06:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Rencana Penggusuran Tambak Glagah Perlu Ditunda Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo Akhid Nuryati (dua dari kiri) meninjau kondisi tambak udang di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Rabu (20/2/2019).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Rencana penggusuran tambak udang di selatan proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) perlu ditunda karena petambak telanjur menebah benih udang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo Akhid Nuryati menuturkan para penambak sudah terlanjur menabur benih udang yang kini usianya telah memasuki hari ke-40 atau mendekati masa panen.

Advertisement

“Kasihan teman-teman petambak yang usia benih udangnya sudah sekitar 40 hari dan sebentar lagi panen,” ungkapnya di sela-sela peninjauan kawasan tambak udang di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Rabu (20/2/2019).

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bahkan diminta agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Sepanjang aktivitas penambakan tidak menggangu operasional bandara, maka langkah mengosongkan lahan tambak tidak perlu buru-buru dilakukan.

Apalagi saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan belum bisa menentukan lokasi relokasi para petambak pasca digusur. Penundaan layak dilakukan sekalian menunggu kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah dari Pemerintah DIY.

Sebelum merelokasi, Pemkab kudu memiliki perencanaan matang untuk menghindari kerugian yang bakal diterima petambak. Pemkab bisa mendata semua petambak yang masih aktif, membuat konsep zonasi yang jelas peruntukannya serta pembuatan instalasi pengolahan air limbah komunal guna mengantisipasi pencemaran lingkungan di lahan relokasi.

Petambak udang di Desa Glagah, Eko Susilo, 37, mengatakan secara garis besar petambak bakal mengikuti keputusan dari pemerintah. Jika memang harus direlokasi, maka hal itu akan dituruti. Adanya relokasi merupakan permintaan para petambak karena jika lahan digusur, petambak tidak akan mendapatkan ganti rugi materi.

Layak Ditunda
Eko mengungkapkan pascalahan pertaniannya tergusur bandara, pekerjaan satu-satunya yang bisa ia geluti hanya tambak udang. Jika tambak ini ikut tergusur sementara tidak ada kepastian relokasi, dia khawatir bakal kehilangan mata pencahariannya.

Hal senada diungkapkan petambak udang lain di Glagah, Rifdul Marfud, 29. Dia meminta segala keputusan harus berdasarkan hasil musyawarah antara kelompok petambak dan pemerintah. Rencana pengosongan lahan layak ditunda setidaknya hingga jangka waktu setahun.

“Petambak masih menunggu masa panen. Untuk segala persiapan [pindah tambak] butuh waktu yang tidak sebentar,” ucapnya. Rifdul mencatat jumlah petambak udang di sepanjang Pantai Glagah hingga Congot berkisar 200 orang dengan jumlah tambak lebih dari 300. Dari jumlah tersebut, 10% tambak tergolong tidak aktif dengan masing-masing kolam isinya berkisar 100.000 hingga 200.000 benih udang.

Kepala DKP Kulonprogo Sudarna sebelumnya menyatakan dilematis terhadap kebijakan penggusuran ini karena usaha tambak udang menggerakan ekonomi masyarakat di kawasan selatan. Di sisi lain, perluasan kawasan tambak udang terbentur Perda RTRW Kulonprogo 2012-2032.

Berdasarkan Perda RTRW Kulonprogo, peruntukan budi daya air payau, di antaranya tambak udang, berada di Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu di Kecamatan Temon dan kawasan Pantai Trisik, Kecamatan Galur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Musim Dingin Ekstrem Gaza Tewaskan 15 Orang, Tiga Bayi

Musim Dingin Ekstrem Gaza Tewaskan 15 Orang, Tiga Bayi

News
| Senin, 29 Desember 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement