Advertisement
Pertengahan Maret, Tambak Udang akan Digusur

Advertisement
Harianjogja.com, WATES--Penggusuran lahan tambak udang di selatan New Yogyakarta International Airport (NYIA) untuk dialihfungsikan sebagai sabuk hijau pencegah abrasi dan terjangan tsunami rencananya bakal dilangsungkan pada pertengahan Maret.
Dengan rencana ini, pemerintah Kabupaten Kulonprogo meminta para petambak untuk tidak melakukan aktivitas tebar benih. "Kita kondisikan supaya [petambak udang] tidak menebar benih lagi, target saya sebenarnya pertengahan Maret sudah bisa dilakukan," kata Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, kepada awak media, di kantornya, Senin (4/3/2019).
Advertisement
Hasto mengatakan pihaknya harus segera memberi kepastian kapan penggusuran tersebut bakal dilakukan. Jika tidak, petambak berpotensi untuk kembali melakukan aktivitasnya. Atas hal itu kini Pemkab Kulonprogo tengah berupaya melobi Angkasa Pura (AP) 1 selaku rekanan untuk bersama-sama melakukan penyegeraan proses penggusuran.
"Kalau sampai tanggal 5 Maret kami belum melakukan apa-apa nanti petambak bisa kembali lagi beraktivitas," ujar Hasto.
Dalam proses penataan untuk sabuk hijau, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memang akan dibantu PT AP 1 sebagai penyokong dana. Hal ini lantaran anggaran yang dimiliki pemerintah tidak mencukupi. "Karena kami terbatas anggaran, dan AP1 sudah menyanggupinya untuk membantu," ucap Hasto.
Berdasarkan monitoring Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo, dari total 118 petak tambak, 38 di antaranya saat ini sudah tidak beroperasi. Beberapa di antaranya bahkan telah kosong, dan tidak terdapat air dalam bak penampungan tambak.
Kepala DKP Kulonprogo, Sudarna sebelumnya mengatakan para petambak udang di selatan bandara disarankan untuk beralih profesi karena kecilnya kemungkinan petambak bisa direlokasi ke tempat lain.
Petambak diminta untuk bergabung dengan kelompok usaha wisata atau beralih menjadi nelayan. "Kalau mau tetap jadi petambak dan minta relokasi ke tempat lain itu sangat sulit, soalnya tidak ada lokasi pengganti," kata, Sudarna kepada awak media di kantornya, Selasa (26/2/2019).
Meski terdapat kawasan budidaya air payau sesuai RTRW di Pasir mendit, Kadilangu dan Trisik, yang bisa menjadi tempat relokasi petambak, akan tetapi luasannya tidak mencukupi. Sementara jika di kawasan pesisir Trisik ke barat, atau wilayah pertambangan pasir besir saat ini masih terganjal regulasi RTRW.
"Kalau ada penambahan luasan, atau menambah kawasan budidaya air payau saya kira bisa aja, tapi ya itu tadi ngurusnya lama, karena ini berkaitan dengan RTRW yang diampu pemerintah DIY, mungkin kalau DPRD Kulonprogo bisa mengusulkan hal itu ke pemda DIY saya malah seneng," jelasnya.
Saat ini posisi petambak undang di selatan bandara lanjutnya juga lemah secara hukum. Pasalnya lokasi yang digunakan menjadi lahan tambak bukanlah kawasan peruntukan budidaya air payau. Selain itu mereka juga berada di sempadan pantai yang notabene harus steril dari segala bentuk bangunan.
Dengan kata lain para petambak telah melanggar aturan. Kondisi ini menuntut petambak untuk bisa segera mengambil keputusan. "Ini juga ada kepentingan KKOP," ujar Sudarna.
Kalaupun ingin tetap bisa menambak, dia meminta agar ada koordinasi lintas sektor untuk menemukan solusi. Peran DPRD Kulonprogo selaku legislator masyarakat juga dibutuhkan. "Dengar-dengar dewan mau bentuk pansus relokasi, ya siapa tahu nanti bisa memecahkan masalah ini," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menlu RI Kecewa PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (9/12/2023), Cek Wilayah Terdampak
- Jadwal dan Rute Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo Akhir Pekan Ini
- Simak Cara Pembelian Tiket KA Bandara YIA via Online
- Daftar Lengkap Rute Trans Jogja Melewati Terminal dan Bandara
- Jelang Nataru, BNNP DIY Intensifkan Razia Narkoba
Advertisement
Advertisement