Advertisement
Langgar Aturan, Ribuan Atribut Kampanye Dicopot
Ilustrasi penertiban atribut kampanye yang melanggar. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menertibkan atribut kampanye, Selasa (12/3/2019). Penertiban dilakukan dengan mencopot berbagai alat peraga maupun bahan kampanye yang melanggar aturan pemasangan.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan selama dua hari jajarannya menertibkan atribut kampanye yang melanggar aturan. Total ada 2.593 pelanggaran yang terdiri dari baliho, spanduk, bendera, rontek dan umbul-umbul. “Kami mulai menertibkan karena menjadi bagian dalam menegakkan aturan berkampanye,” kata Is Sumarsono kepada wartawan, Selasa.
Advertisement
Menurut dia mendekati hari pencoblosan jumlah pelanggaran kampanye makin meningkat. Namun demikian, pelanggaran yang terdata bersifat administratif berupa pemasangan alat peraga maupun bahan kampanye yang melanggar aturan. “Kalau terdata melanggar aturan langsung kami tertibkan secara berkala,” katanya.
Diungkapkan oleh Is Sumarsono, penertiban atribut kampanye tak hanya dilakukan pada alat peraga dan bahan kampanye yang melanggar, tetapi dalam praktiknya juga menyasar ke reklame yang diindikasikan bagian dari kampanye pencalonan. Sesuai dengan surat edaran terbaru Bawaslu RI, reklame masuk yang harus ditertibkan. “Reklame yang terpasang di jalanan akan kami copot,” katanya.
Menurut dia dengan aturan ini maka para caleg tidak bisa lagi memasang reklame untuk ajang berkampanye. Is Sumarsono tidak menampik jika di Pemilu 2014 banyak reklame kampanye yang terpasang tidak bisa ditertibkan karena belum memenuhi unsur berkampanye. Namun saat ini Bawaslu bisa menertibkan karena sifat pelanggaran tidak harus memenuhi semua unsur dalam berkampanye. “Kampanye ada gambar, ajakan mencoblos hingga visi misi. Untuk penertiban reklame tidak harus memenuhi semua unsur, karena ada satu indikasi yang menunjukkan kampanye sudah bisa ditertibkan,” katanya lagi.
Kepala Dinas Satpol PP Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha, menambahkan jajarannya siap membantu Bawaslu Gunungkidul dalam upaya menertibkan APK. “Kami sudah menyiapkan personel apabila dibutuhkan bisa langsung diterjunkan,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan untuk pemasangan alat peraga kampanye sudah ada aturannya. Pemasangan alat peraga tidak diperbolehkan dipasang di tiang bendera milik pemerintah, tidak menutupi dan mengganggu fungsi rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang terpasang. Selain itu atribut kampanye tidak boleh dipasang di area sekolah, rumah sakit hingga instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Imbas Shutdown AS, Virginia Darurat, Program Pangan SNAP Terhenti
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




