Advertisement

Orang Asing Akan Diawasi sampai Tingkat Kecamatan

Fahmi Ahmad Burhan
Jum'at, 22 Maret 2019 - 07:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
Orang Asing Akan Diawasi sampai Tingkat Kecamatan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Krismono memberikan sambutan dalam pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Ruang Sermo kompleks Kantor Pemkab Kulonprogo, Kecamatan Wates, Kamis (21/3/2019).-Harian Jogja - Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan di Kulonprogo dikukuhkan di Ruang Sermo kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Kamis (21/3/2019). Adanya Timpora sampai tingkat kecamatan diharapkan bisa membantu pengawasan orang asing, terutama saat New Yogyakarta International Airport (NYIA) beroperasi.

Pengukuhan dilakukan langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY. Kepala Kanwil Kemkumham DIY, Krismono, mengatakan kantornya sudah menyiapkan adanya Timpora di tingkat kecamatan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi sampai tingkat kecamatan dalam mengawasi orang asing.

Advertisement

“Diharapkan akan terjadi koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan agar pengawasan berjalan maksimal, mulai dari kecamatan,” ujarnya, kemarin. Total dari 12 kecamatan di Kulonprogo, dikukuhkan 48 anggota Timpora dengan anggotanya dari Pemerintah Kecamatan, Polsek dan Koramil.

Pengawasan sampai tingkat kecamatan diperlukan, terlebih menyambut beroperasinya NYIA di Kulonprogo. Krismono memperkirakan tingkat orang asing yang masuk ke Kulonprogo semakin meningkat seiring dengan beroperasinya bandara.

Kepala Kantor Imigrasi I TPI Jogja Sutrisno mengungkapkan nantinya anggota Timpora itu mengawasi apabila ada pelanggaran-pelanggaran dari orang asing yang datang ke Kulonprogo. Apabila ada pelanggaran, masyarakat bisa lapor ke Timpora untuk ditindaklanjuti.

Adanya Timpora tersebut sebagai bagian dari pemenuhan sumber daya manusia (SDM) yang ada dalam pengawasan orang asing mengingat SDM di kantor imigrais yang terbatas. Potensi pelanggaran yang ada di Kulonprogo di antaranya orang asing melebihi masa tinggal serta bekerja tidak sesuai izin.

Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Sekretariat Daerah Kulonprogo Arif Sudarmanto mengatakan dengan beroperasinya NYIA, Kulonprogo akan banyak didatangi orang asing. Kecenderungan kedatangan orang asing ke Kulonprogo yaitu sebagai wisatawan.

“Orang asing dipandang dari dua sisi, ada positif dan negatif. Positifnya, orang asing akan meningkatkan investasi sementara dampak negatif juga akan muncul, yang perlu diantisipasi yaitu ketahanan nasional, penyalahgunaan izin tinggal, peredaran narkoba dan terorisme,” paparnya.

Dengan adanya Timpora di tingkat kecamatan bisa meminimalkan dampak negatif dari adanya orang asing tersebut. Bumi Menoreh tetap butuh antisipasi meski situasinya termasuk kategori aman dan tenteram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement