Advertisement

Ini Data Kasus Pelanggaran Pemilu di DIY…

Lugas Subarkah
Sabtu, 13 April 2019 - 16:37 WIB
Sunartono
Ini Data Kasus Pelanggaran Pemilu di DIY… Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Bawaslu DIY mencatat setidaknya telah ada 40 kasus pelanggaran pemilu di DIY, dengan rincian 26 merupakan temuan dan 14 laporan. 40 kasus itu terdiri dari 22 pelanggaran administrasi, 15 pidana dan tiga tidak masuk pelanggaran.

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdhiningsih, mengatakan dari 15 pelanggaran pidana, hanya dua yang ditangani dan telah diputus di pengadilan, yakni kasus penggunaan mobil dinas di Sleman dan money politik dengan doorpres di Bantul. “Sedangkan sisanya tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhi unsur pidananya,” katanya, Selasa (9/4/2019).

Advertisement

Berdasarkan wilayahnya, kasus pelanggaran dari temuan Bawaslu tertinggi ditempati Kota Jogja, Bantul dan Kulonprogo, dengan prosentase masing-masing 23%. Menyusul di bawahnya adalah Sleman, dengan prosentase 15,4%, Gunungkidul sebesar 11,5% dan provinsi sebanyak 3,8%.

Sedangkan kasus pelanggaran dari hasil laporan, Kota Jogja menempati posisi tertinggi, dengan prosentase 50%, disusul provinsi sebesar 21%, Bantul sebesar 14,2%, Kulonprogo sebesar 7,2%, Sleman sebesar 7,1% dan Gunungkidul 0%.

Sedangkan jumlah sengketa yang diterima Bawaslu, 11 perohonan sengketa, dengan rincian DIY tiga permohonan, yakni satu dari DPD, parpol PPP dan Nasdem. Dari Sleman satu permohonan, yakni dari Hanura. Kulonprogo ada lima permohonan, dari PDIP, Perindo, PKB, Berkarya dan Golkar.

“Gunungkidul ada dua permohonan, yakni dari Hanura dan gerindra. Sedangkan Bantul dan Kota Jogja tidak ada permohonan. Dari jumlah itu, permohonan yang dikabulkan ada lima, dikabulkan sebagian dua, dan yang tidak diterima satu,” katanya.

Dalam penindakan pelanggaran, Bawaslu sering mengalami kendala, diantaranya karena kurangnya sarana dan prasarana, terutama gedung untuk menyidang pelanggaran administratif. Kemudian laporan pelanggaran yang tidak didukung alat bukti yang cukup, yakni minimal dua. Masyarakat yang tak bersedia dijadikan saksi juga turut menjadi kendala dalam penindakan pelanggaran.

Kendala lainnya yakni perbedaan persepsi antara Bawaslu, KPU dan kepolisian, semisal terkait dengan bahan kampanye dan money politik. Bawaslu menganggap bahan kampanye haruslah mencirikan peserta pemilu, jika tidak, itu bukan termasuk bahan kampanye dan menjurus ke money politik. “Sedangkan KPU menganggap jika pakaian dikemas bersama stiker peserta pemilu sudah termasuk bahan kampanye."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement