Advertisement
Sebelum Mencuri, Komplotan Ini Berpura-pura Belanja di Rumah Korbannya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Tiga pelaku pencurian yang menyasar rumah-rumah kosong ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul. Ketiganya adalah AL (Latif), 21 dan AD (Adit), 21, keduanya warga Pangandaran, Jawa Barat, dan satu tersangka lagi berinisial MS, 16, warga Cilacap, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di sebuah indekos yang disewa Latif di wilayah Jetis, Jogja.
"Sebenarnya pelaku ada empat orang, tapi satu orang lagi atas nama JK [Joko] masih kami cari, kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (22/4/2019).
Advertisement
Rudi mengatakan terbongkarnya kasus pencurian di rumah kosong atau rumah yang ditinggal penghuninya itu berdasarkan laporan Purnomo, 68, yang rumahnya kebobolan pada 2 April lalu di Klangon, Argosari, Sedayu. Saat itu korban kaget melihat rumahnya sudah terbuka. Emas 25 gram, dua buah telepon selular yang disimpan di kamar juga raib.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengarah kepada tiga tersangka yang belum lama tinggal di Jogja. Dalam pemeriksaan, kata Rudi, tersangka sebelumnya sudah mengincar rumah korban pada siang dan sore hari dengan berpura-pura membeli gunting dan ritsleting. Mereka mengamati
situasi sekitar sebelum beraksi.
Malam harinya para tersangka membobol rumah tersebut saat ditinggal pergi oleh korban, Dua orang yang masuk ke dalam rumah dengan dengan cara menjugil pintu dengan obeng itu AL dan AD kemudian mengambil emas sebesar 35 gram, dua HP dan uang tunai Rp100.000. Sementara MS dan J sebagai joki menunggu di motor, kata Rudi. Setelah itu para tersangka melarikan diri.
Menurut Rudi, para tersangka diduga tidak hanya baru sekali mencuri, melainkan sudah melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi. Bukan hanya di DIY, namun juga di daerah lain, salah satunya di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Di Kebumen mereka juga membobol rumah kosong saat perjalanan ke Jogja. Bahkan salah satu tersangka AL pernah mendekam di penjara selama enam bulan karena kasus pencurian pada 2016 lalu. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Sementara itu AL mengaku baru tiga kali melakukan pencurian di rumah kosong. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Event Organizer berdalih melakukan aksinya karena diajak oleh MS dan J yang kini masih buron, Saya hanya diajak, ungkap dia. Sementara uang barang curian di rumah bordir seperti emas dan telepon selular, SL mengaku sudah dijual dan uangnya digunakan untuk makan dan membayar biaya sewa indekos.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita dua buah obeng yang digunakan untuk membobol dan satu unit sepeda motor Vario D 3688 UCN. Polisi juga masih memburu JK ke wilayah Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar
- Berlangsung Cuma 7 Hari, Pasar Kangen TBY Start Mulai 18 September
- Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
- DPRD DIY Dukung Usulan Sultan Soal BUKP Gunungkidul Jadi Perseroda
- Pendapatan Pemkab Gunungkidul Diproyeksi Rp1,9 Triliun pada 2026
Advertisement
Advertisement