Advertisement
Sebelum Mencuri, Komplotan Ini Berpura-pura Belanja di Rumah Korbannya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Tiga pelaku pencurian yang menyasar rumah-rumah kosong ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul. Ketiganya adalah AL (Latif), 21 dan AD (Adit), 21, keduanya warga Pangandaran, Jawa Barat, dan satu tersangka lagi berinisial MS, 16, warga Cilacap, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di sebuah indekos yang disewa Latif di wilayah Jetis, Jogja.
"Sebenarnya pelaku ada empat orang, tapi satu orang lagi atas nama JK [Joko] masih kami cari, kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (22/4/2019).
Advertisement
Rudi mengatakan terbongkarnya kasus pencurian di rumah kosong atau rumah yang ditinggal penghuninya itu berdasarkan laporan Purnomo, 68, yang rumahnya kebobolan pada 2 April lalu di Klangon, Argosari, Sedayu. Saat itu korban kaget melihat rumahnya sudah terbuka. Emas 25 gram, dua buah telepon selular yang disimpan di kamar juga raib.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengarah kepada tiga tersangka yang belum lama tinggal di Jogja. Dalam pemeriksaan, kata Rudi, tersangka sebelumnya sudah mengincar rumah korban pada siang dan sore hari dengan berpura-pura membeli gunting dan ritsleting. Mereka mengamati
situasi sekitar sebelum beraksi.
Malam harinya para tersangka membobol rumah tersebut saat ditinggal pergi oleh korban, Dua orang yang masuk ke dalam rumah dengan dengan cara menjugil pintu dengan obeng itu AL dan AD kemudian mengambil emas sebesar 35 gram, dua HP dan uang tunai Rp100.000. Sementara MS dan J sebagai joki menunggu di motor, kata Rudi. Setelah itu para tersangka melarikan diri.
Menurut Rudi, para tersangka diduga tidak hanya baru sekali mencuri, melainkan sudah melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi. Bukan hanya di DIY, namun juga di daerah lain, salah satunya di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Di Kebumen mereka juga membobol rumah kosong saat perjalanan ke Jogja. Bahkan salah satu tersangka AL pernah mendekam di penjara selama enam bulan karena kasus pencurian pada 2016 lalu. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Sementara itu AL mengaku baru tiga kali melakukan pencurian di rumah kosong. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Event Organizer berdalih melakukan aksinya karena diajak oleh MS dan J yang kini masih buron, Saya hanya diajak, ungkap dia. Sementara uang barang curian di rumah bordir seperti emas dan telepon selular, SL mengaku sudah dijual dan uangnya digunakan untuk makan dan membayar biaya sewa indekos.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita dua buah obeng yang digunakan untuk membobol dan satu unit sepeda motor Vario D 3688 UCN. Polisi juga masih memburu JK ke wilayah Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Advertisement
Advertisement