Advertisement
2 TPS Coblosan Ulang, KPU: Honor KPPS Sudah Kami Bayarkan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak dua TPS di Kabupaten Sleman, yakni TPS 52 Caturtunggal, Kecamatan Depok, dan TPS 3 Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu (24/4/2019). KPU Sleman mengklaim pembayaran honor petugas KPPS di TPS yang menggelar coblosan ulang sudah dibayarkan.
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sleman, Indah Sri Wulandari mengatakan, pelaksanaan PSU karena ada pemilih luar daerah dan tidak masuk dalam DPTb, namun ikut mencoblos dengan menggunakan KTP-el luar daerah. “Kalau di TPS 52 Caturtunggal, ada 22 orang pemilih tidak masuk DPT dan tidak masuk DPTb. KTP-el yang dipakai pun bukan wilayah setempat, tetapi ikut mencoblos dan menggunakan hak pilihnya,” kata Indah saat ditemui di TPS 52 Caturtunggal, Rabu.
Advertisement
Dia menjelaskan pengulangan tersebut, hanya untuk surat suara capres dan cawapres, sebab pemilih KTP-el luar daerah itu hanya memilih Capres dan Cawapres. “Logistik kami mengajukan permohonan ke KPU RI melalui KPU DIY, surat suara yang disediakan sejumlah DPT plus dua persen,” kata Indah.
Disinggung soal honor bagi petugas KPPS yang melaksanakan PSU, Indah mengatakan honor bagi KPPS penyelenggara PSU memang sudah disiapkan di luar coblosan reguler. Besarannya, kata dia, sama dengan nilai honor KPPS pada pelaksanaan pemilu Rabu (17/4/2019) lalu. “Dan sudah kami bayarkan kemarin [Selasa, 23/4/2019] untuk honor KPPS [yang menggelar] PSU,” kata dia.
Ketua KPPS 52 Caturtunggal, Imam Basuki, mengatakan, pada saat pelaksanaan pemilu, situasi TPS sangat ramai diserbu oleh pencoblos yang membawa KTP-el. “Jadi panitia kewalahan. Sekitar pukul 12.00 WIB, ada warga yang berhalangan datang, sehingga ada sisa surat suara sekitar 30 lembar yang harusnya buat pemilih pemegang formulir A5 yang sudah mendaftar,” ucap dia.
Namun, lantaran situasi TPS yang ramai, surat suara yang harusnya untuk pemilih A5 yang sudah mendaftar, kepakai oleh pemilih KTP-el luar daerah. “Saat itu sulit memisahkan pemilih yang membawa KTP-el dan yang membawa A5, karena datangnya bersamaan. Jadi itu murni miss komunikasi, dan kami di KPPS 52 siap melaksanakan PSU,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan PSU pada KPU Sleman di dua tempat pemungutan suara (TPS) karena ada kesalahan administratif yang ditemukan pada saat pencoblosan Rabu lalu. Kedua TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 03 Cangkringan dan TPS 52 Caturtunggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement