Advertisement

PSK dan Muncikari Diciduk Satpol PP DIY, Ini Dia Vonis dari Hakim PN Sleman

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 26 April 2019 - 17:07 WIB
Arief Junianto
PSK dan Muncikari Diciduk Satpol PP DIY, Ini Dia Vonis dari Hakim PN Sleman Belasan PSK dan dua muncikari menjalani sidang tipiring terkait dengan pelanggaran Perda DIY No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (26/4/2019). - Istimewa/Satpol PP DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak dua orang muncikari PSK di Sleman berhasil digelandang oleh Satpol PP DIY di dua lokasi berbeda. Bersamaan dengan itu, turut diamankan pula sebanyak empat belas PSK.

Dalam operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Satpol PP DIY Lilik Andi Aryanto mengatakan pengamanan dua orang muncikari dan belasan PSK tersebut dilakukan setelah Satpol PP bersama dengan Tim Gabungan TNI dan Polri melakukan operasi penanganan penyakit masyarakat di wilayah Sleman Rabu (24/4/2019) malam. "Ada dua titik saat itu yang kami sasar," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (26/4/2019).

Advertisement

Lokasi pertama, kata dia, ada di sebuah rumah di wilayah Babarsari No. 8A . Di rumah itu petugas berhasil menjaring 10 PSK dan seorang muncikari.

Seusai mengamankan 11 orang di Babarsari, tim lantas bergerak ke lokasi kedua yakni di kawasan Janti, tepatnya di Gang Buntu. Di tempat ini, petugas berhasil menjaring empat PSK dan seorang muncikari. "Lokasi yang kedua ini sebenarnya lokasi lama, tetapi dikontrak lagi oleh mereka," kata Lilik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, Satpol PP DIY mengirim mereka ke Pengadilan Negeri Sleman. Pada sidang yang digelar pada Jumat, mereka dijerat dengan Perda DIY No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum.

Hasilnya, majelis hakim menvonis denda untuk muncikari di Gang Buntu Janti sebesar Rp1,5 juta rupiah sedangkan muncikari Babarsari didenda Rp2 juta. “Untuk para PSK, oleh majelis hakim divonis denda antara Rp500.000 hingga Rp1,5 juta,” ucap Lilik.

Dijelaskan Lilik, selama ini pelanggar Perda hanya divonis antara Rp500.000 hingga Rp1 juta. Artinya, vonis yang diberikan oleh majelis hakim sudah melebihi rata-rata.

Meski begitu, agar bisa memberikan efek jera Lilik berharap ke depan para pelanggar Perda pelacuran bisa divonis kurungan penjara. "Pernah vonis itu diberikan, melakukan transaksi saat Ramadan, terjaring kemudian divonis tujuh hari kurungan. Ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku," katanya.

Salah satu muncikari, SK, mengaku baru delapan bulan jadi mucikari di Babarsari sementara FR mengaku sudah satu tahun membuka layanan PSK di Janti. “Belum lama, baru delapan bulan,” kata SK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement