Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida Dikaji, 32 Anak Divisum
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Belasan PSK dan dua muncikari menjalani sidang tipiring terkait dengan pelanggaran Perda DIY No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (26/4/2019)./Istimewa-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak dua orang muncikari PSK di Sleman berhasil digelandang oleh Satpol PP DIY di dua lokasi berbeda. Bersamaan dengan itu, turut diamankan pula sebanyak empat belas PSK.
Dalam operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Satpol PP DIY Lilik Andi Aryanto mengatakan pengamanan dua orang muncikari dan belasan PSK tersebut dilakukan setelah Satpol PP bersama dengan Tim Gabungan TNI dan Polri melakukan operasi penanganan penyakit masyarakat di wilayah Sleman Rabu (24/4/2019) malam. "Ada dua titik saat itu yang kami sasar," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (26/4/2019).
Lokasi pertama, kata dia, ada di sebuah rumah di wilayah Babarsari No. 8A . Di rumah itu petugas berhasil menjaring 10 PSK dan seorang muncikari.
Seusai mengamankan 11 orang di Babarsari, tim lantas bergerak ke lokasi kedua yakni di kawasan Janti, tepatnya di Gang Buntu. Di tempat ini, petugas berhasil menjaring empat PSK dan seorang muncikari. "Lokasi yang kedua ini sebenarnya lokasi lama, tetapi dikontrak lagi oleh mereka," kata Lilik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, Satpol PP DIY mengirim mereka ke Pengadilan Negeri Sleman. Pada sidang yang digelar pada Jumat, mereka dijerat dengan Perda DIY No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum.
Hasilnya, majelis hakim menvonis denda untuk muncikari di Gang Buntu Janti sebesar Rp1,5 juta rupiah sedangkan muncikari Babarsari didenda Rp2 juta. “Untuk para PSK, oleh majelis hakim divonis denda antara Rp500.000 hingga Rp1,5 juta,” ucap Lilik.
Dijelaskan Lilik, selama ini pelanggar Perda hanya divonis antara Rp500.000 hingga Rp1 juta. Artinya, vonis yang diberikan oleh majelis hakim sudah melebihi rata-rata.
Meski begitu, agar bisa memberikan efek jera Lilik berharap ke depan para pelanggar Perda pelacuran bisa divonis kurungan penjara. "Pernah vonis itu diberikan, melakukan transaksi saat Ramadan, terjaring kemudian divonis tujuh hari kurungan. Ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku," katanya.
Salah satu muncikari, SK, mengaku baru delapan bulan jadi mucikari di Babarsari sementara FR mengaku sudah satu tahun membuka layanan PSK di Janti. “Belum lama, baru delapan bulan,” kata SK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.
Budi Waljiman menyerahkan bantuan gamelan Suara Madhura untuk SMA Bosa Jogja guna memperkuat pelestarian budaya Jawa di sekolah.
Prabowo tegas minta BPKP tetap periksa pejabat yang diduga menyimpang tanpa melihat kedekatan dengan dirinya.
Polisi selidiki keributan di Tegalrejo Jogja yang viral di media sosial. Diduga terjadi penganiayaan usai cekcok di jalan.