Advertisement

Penetapan Dewan Terpilih Tunggu Rekapitulasi Pusat dan Sengketa

David Kurniawan
Rabu, 08 Mei 2019 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Penetapan Dewan Terpilih Tunggu Rekapitulasi Pusat dan Sengketa Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/ Nurul Hidayat

Advertisement

GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten. Namun demikian, untuk penetapan calon anggota Dewan terpilih masih harus menunggu rekapitulasi di tingkat Pusat serta penyelesaian masalah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan tahapan pemilu di Gunungkidul sudah memasuki tahap akhir. Hal ini terlihat dari proses yang dilalui sudah sampai dalam tahap rekapitulasi di kabupaten maupun tingkat provinsi. “Kami tinggal menunggu rekapitulasi di tingkat Pusat. Di sela-sela waktu ini digunakan untuk menyelesaikan Situng KPU dan penyusunan laporan tahapan dalam pemilu,” kata Hani saat ditemui Harian Jogja, Rabu (8/5/2019).

Advertisement

Menurut dia meski proses perhitungan di tingkat kabupaten telah selesai dilaksankan, KPU Gunungkidul tidak serta merta bisa menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Gunungkidul. Sesuai aturan, selain menunggu selesainya penghitungan di tingkat Pusat, juga masih menanti adanya potensi penyelesaian sengketa pemilu di MK.

Untuk pengajuan sengketa dilakukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU RI. Oleh karena itu, kata Hani, melihat tahapan ini kemungkinan penetapan caleg terpilih baru dilakukan di pertengahan Juni 2019. “Penyelesaian sengketa di MK butuh waktu. Jadi kami menunggu semua tahapan selesai terlebih dahulu sehingga baru ada penetapan caleg terpilih,” katanya.

Diungkapkan Hani dengan hasil penetapan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, partai polirik sudah bisa melakukan perhitungan terkait dengan perolehan kursi DPRD Gunungkidul periode 2019-2024. “Rekap itu bisa dijadikan acuan penghitungan. Tapi, untuk kepastian masih harus menunggu penetapan yang dilakukan KPU,” katanya.

Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, mengatakan di dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, parpol peserta pemilu diwajibkan menyusun laporan dana kampanye yang terbagi dalam tiga tahapan. Dia memastikan seluruh partai terbebas dari sanksi karena telah taat menyerahkan laporan mulai dari laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampaye.

“Ada 15 partai yang berhak membuat dan semuanya sudah menyerahkan laporan tepat waktu sehingga terbebas dari sanksi berupa tidak ditetapkannya caleg terpilih,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement