Advertisement
Polisi Jogja Tangkap Pengedar Narkoba, 410 Gram Ganja dan 519 Pil Yarindo Disita
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Sat Resnarkoba Polresta Jogja mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya pada awal Mei ini. Total tersangka yag ditangkap sebagai pengedar ada lima orang, ditambah satu orang sebagai pengguna yang kemudian masuk proses rehabilitasi.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Cahyo Wicaksono kepada wartawan, Rabu (8/5/2019). Kasus pertama adalah penyalahgunaan obat berbahaya berupa pil yarindo. Penangkapan dilakukan di wilayah Ngaglik, Sleman pada Rabu (1/5/2019). Tersangka adalah MM, seorang pelajar laki-laki berusia 18 tahun.
Advertisement
Cahyo mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 590 butir pil yang dikemas dalam plastic dan bungkus rokok, yang masing-masing berisi 10 butir. Pelaku mengaku memperjual-belikan pil ini secara online. “Dia menjual satu pak yang berisi 10 butir seharga Rp30.000,” katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 169 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Kasus kedua yakni penyalahgunaan narkotika berupa ganja. Penangkapan berlangsung di wilayah Kricak, Tegalrejo, pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 22.47. Pada penangkapan pertama polisi mengamankan tersangka NR, mahasiswa laki-laki berumur 27 tahun. Barang bukti yang ditemukan adalah ganja.
Penangkapan kedua berlangsung Jumat (3/5/2019) pukul 01.00 di Karangwaru, 06.40 di Berbah, dan 08.45 di Depok, Sleman. tersangka yang diamankan FN, HO, AM dan WL. Tersangka terdiri dari mahasiswa dan buruh dari luar daerah.
Kanit 1 Sar Resnarkoba Polresta Jogja, AKP Dwi Astuti, mengungkapkan barang bukti yang ditemukan adalah paket dan lintingan ganja. Para tersangka beroperasi lewat sosial media, Instagram dan Line. “Tapi akunnya sudah dihapus sekarang,” katanya.
NR, FN, HO dan AM merupakan jaringan pengedar, sedangkan WL hanya pengguna. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 410,99 gram ganja. Dari penangkapan ini, polisi menetapkan satu Daftar Pencarian Orang (DPO), yaknni JAY, yang berlokasi di Medan.
Tersangka NR, FN, HO dan AM akan dijerat Pasal 111 ayat 1, UU RI No. 35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 Miliar. Sedangkan tersangka WL diupayakan diajukan pemeriksaan assessment dalam rangka rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement