Advertisement

Tak Bayarkan THR, Ini Sanksi untuk Perusahaan…

Lugas Subarkah
Selasa, 14 Mei 2019 - 11:17 WIB
Sunartono
Tak Bayarkan THR, Ini Sanksi untuk Perusahaan… Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, menjelang hari raya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 6/2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans Kota Jogja, Dwiyono, mengatakan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Advertisement

Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada setiap pekerjanya. Adapun besaran THR yang harus dibayarkan yakni sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan.

Sedangkan untuk pekerja yang baru memiliki masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan dengan proporsional. Penghitungan THR proporsional yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan besarnya upah. “Semisal enam bulan, dibagi 12, dikalikan Rp2 juta, maka THR-nya sebesar Rp1 juta,” katanya.

Untuk pembayaran THR, selambat-lambatnya harus sudah dibayarkan perusahaan H-7 hari raya.  Hal ini dimaksudkan agar para pekerja bisa mempersiapkan segala sesuatunya menjelang hari raya dengan sudah mengantongi THR. "Kalau mau mudik dan sebagainya, sudah ada THR," katanya.

Di poin ini lah perusahaan kerap melanggar. Berdasarkan aduan para pekerja tahun lalu, banyak perusahaan yang menunda-nunda pembayaran THR. Pengaduan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pegawai Pengawas Provinsi, mendatangi perusahaan.

Untuk itu, Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans setiap tahun rutin membuka posko pengaduan. Di posko ini, pekerja yang belum dibayarkan THR-nya, bisa mengadu. Pegawai Pengawas kemudian mendatangi perusahaan terlapor untuk dipastikan dan dikawal sampai THR benar-benar dibayarkan.

Sebagai upaya preventif, Dwiyono mengatakan pihaknya mengedukasi perusahaan tentang Permen THR ini. Edukasi dilakukan dalam bentuk Surat Edaran dari Kementerian kepada pelaku usaha, terkait pelaksanaan pembayaran THR. “Perhitungannya juga kita sampaikan dalam surat edaran itu,” katanya.

Edukasi tentang THR juga kerap diselipkan dalam setiap event yang melibatkan perusahaan, seperti sosialisasi, pembinaan dan bimtek. Pihaknya juga memonta kepada perusahaan agar di dalam peraturan perusahaan, di dalam klausulnya dimasukkan poin tentang THR.

Dwiyono menuturkan, THR wajib dibayarkan oleh semua perusahaan yang telah membentuk ikatan kerja dengan pekerja. Tidak ada batas minimal jumlah pekerja atau omzet perusahaan, selama ada ikayan kerja, THR wajib dibayarkan.

Waktu pembayaran THR sesuai kesepakatan perusahaan. Bisa dibayarkan berdasarkan hari raya agama pekerja bisa juga dibarengkan dalam satu waktu. "Yang penting setahun sekali," katanya.

Menurutnya, sejauh ini perusahaan di Jogja sudah cukup tertib dalam membayarkan THR. Hal ini terbukti dengan sedikitnya jumlah oengadu di posko pengaduan setiap tahunnya. "Biasanya perusahaan sudah antisipasi dana untul THR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement