Gunungkidul Belum Tetapkan Siaga Kekeringan, Ini Alasannya
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penyebutan nama desa bakal berubah seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kalurahan. Rencananya setelah peraturan ini disahkan, sebutan desa berubah menjadi kalurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, mengatakan Pemkab bersama-sama dengan DPRD Gunungkidul membahas Raperda tentang Kalurahan. Pembahasan ini mengatur tentang perubahan nama desa menjadi kalurahan, sama seperti penyebutan di masa lalu.
Menurut dia, perubahan dilakukan mengacu pada pemberlakuan Undang-Undang tentang Kesitimewaan di DIY. Diharapkan dengan perubahan ini maka seluruh desa di Gunungkidul dapat mengakses dana keistimewaan yang digelontorkan Pemerintah Pusat. “Seluruh desa penyebutannya menjadi kalurahan,” kata Sujoko kepada wartawan, Rabu (21/5/2019).
Dia menegaskan meski ada perubahan nama, tidak mengubah fungsi dan peran yang dimiliki desa. Pasalnya, secara keorganisasian kalurahan tetap dipimpin oleh lurah dari hasil pemilihan rakyat. “Ini hanya penyebutan saja dan kondisinya beda dengan kelurahan yang ada dengan kepala pemerintahan dipimpin oleh lurah yang berstatus pegawai negeri sipil [PNS]. Nantinya kalurahan kepalanya tetap lurah hasil dari pemilihan,” katanya.
Konsekuensi dari peraturan ini tidak hanya mengubah nama desa. Pasalnya, juga akan mengubah struktur organisasi dan tata kerja di pemerintahan desa. Nantinya, kata Sujoko, nama-nama jabatan seperti carik, kepala seksi kesejahteraan, kepala urusan keuangan bakal diubah. “Nama-nama jabatan di pemerintahan desa zaman dulu seperti carik, ulu-ulu, jogoboyo, kamituwo bakal dihidupkan lagi seiring dengan pembahasan raperda ini,” katanya.
Disinggung mengenai potensi tumpang tindihnya aturan dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, Sujoko memastikan tidak ada masalah. Menurut dia sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Desa diperbolehkan menyebut nama desa dengan sebutan yang lain. “Bukan masalah. Sebagai contoh desa di luar Jawa ada yang disebut dengan kampung dan nagari. Jadi, penyebutan kalurahan hanya sebatas nomenklatur dan tidak akan mengubah peran dan fungsinya seperti yang tertuang dalam Undang-undang Desa,” katanya.
Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan pembahasan Raperda tentang Kalurahan hanya membahas tentang perubahan penyebutan nama di Gunungkidul dari desa menjadi kalurahan. “Perubahan ini sejalan dengan pemberlakuan UU Keistimewaan DIY. Harapannya dengan penyebutan nama kalurahan, desa bisa mengakses dana keistimewaan yang dimiliki Pemda DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Persib Bandung hanya butuh satu poin lawan Persijap untuk kunci gelar BRI Super League 2026 di tengah tekanan Borneo FC.
Aston Villa juara Liga Europa setelah kalahkan Freiburg 3-0. Bek berdarah Indonesia, Ian Maatsen, turut merayakan gelar juara bersama skuad asuhan Unai Emery.
Jenis garam untuk hipertensi, perbandingan sodium, dan pilihan lebih aman bagi kesehatan jantung dan tekanan darah.