Pilur Gunungkidul 2026, Kampanye Calon Lurah Digelar Mulai 20 September
Kampanye calon lurah di Gunungkidul dijadwalkan berlangsung 20-22 September 2026. Pilur akan digelar pada 26 September 2026.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penyebutan nama desa bakal berubah seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kalurahan. Rencananya setelah peraturan ini disahkan, sebutan desa berubah menjadi kalurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, mengatakan Pemkab bersama-sama dengan DPRD Gunungkidul membahas Raperda tentang Kalurahan. Pembahasan ini mengatur tentang perubahan nama desa menjadi kalurahan, sama seperti penyebutan di masa lalu.
Menurut dia, perubahan dilakukan mengacu pada pemberlakuan Undang-Undang tentang Kesitimewaan di DIY. Diharapkan dengan perubahan ini maka seluruh desa di Gunungkidul dapat mengakses dana keistimewaan yang digelontorkan Pemerintah Pusat. “Seluruh desa penyebutannya menjadi kalurahan,” kata Sujoko kepada wartawan, Rabu (21/5/2019).
Dia menegaskan meski ada perubahan nama, tidak mengubah fungsi dan peran yang dimiliki desa. Pasalnya, secara keorganisasian kalurahan tetap dipimpin oleh lurah dari hasil pemilihan rakyat. “Ini hanya penyebutan saja dan kondisinya beda dengan kelurahan yang ada dengan kepala pemerintahan dipimpin oleh lurah yang berstatus pegawai negeri sipil [PNS]. Nantinya kalurahan kepalanya tetap lurah hasil dari pemilihan,” katanya.
Konsekuensi dari peraturan ini tidak hanya mengubah nama desa. Pasalnya, juga akan mengubah struktur organisasi dan tata kerja di pemerintahan desa. Nantinya, kata Sujoko, nama-nama jabatan seperti carik, kepala seksi kesejahteraan, kepala urusan keuangan bakal diubah. “Nama-nama jabatan di pemerintahan desa zaman dulu seperti carik, ulu-ulu, jogoboyo, kamituwo bakal dihidupkan lagi seiring dengan pembahasan raperda ini,” katanya.
Disinggung mengenai potensi tumpang tindihnya aturan dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, Sujoko memastikan tidak ada masalah. Menurut dia sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Desa diperbolehkan menyebut nama desa dengan sebutan yang lain. “Bukan masalah. Sebagai contoh desa di luar Jawa ada yang disebut dengan kampung dan nagari. Jadi, penyebutan kalurahan hanya sebatas nomenklatur dan tidak akan mengubah peran dan fungsinya seperti yang tertuang dalam Undang-undang Desa,” katanya.
Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan pembahasan Raperda tentang Kalurahan hanya membahas tentang perubahan penyebutan nama di Gunungkidul dari desa menjadi kalurahan. “Perubahan ini sejalan dengan pemberlakuan UU Keistimewaan DIY. Harapannya dengan penyebutan nama kalurahan, desa bisa mengakses dana keistimewaan yang dimiliki Pemda DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kampanye calon lurah di Gunungkidul dijadwalkan berlangsung 20-22 September 2026. Pilur akan digelar pada 26 September 2026.
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Penjualan mobil listrik RI naik 99,4% hingga Agustus 2026. Simak 20 model terlaris, Jaecoo J5 memimpin di atas BYD Atto 1.
Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu 16 September 2026, untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga buyback.
DPRD Kulonprogo mendorong Pemkab memaksimalkan potensi jasa katering untuk maskapai dan karyawan YIA guna meningkatkan pendapatan daerah.
Pakistan menjadi negara dengan kualitas udara terburuk 2025. PM2.5 mencapai 13,5 kali pedoman WHO, sementara Indonesia membaik.