Advertisement
Asyik, Tahun Depan Siltap Staf Desa Naik

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Penghasilan tetap (siltap) bagi staf desa di wilayah Kabupaten Bantul bakal naik pada tahun depan.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Bantul, Kurniantoro, mengaku saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah menyiapkan peraturan bupati (perbup) soal penyesuaian penghasilan tetap (siltap) bagi staf desa yang berlaku mulai 2020 mendatang. Dalam aturan yang yang segera ditandatangani tersebut disebutkan, penghasilan semua staf desa sekurang-kurangnya setara upah minimum kabupaten (UMK) Bantul.
Advertisement
“Perbup penyesuaian siltap staf [pemerintah] desa sudah dibahas dan hampir selesai tinggal menunggu disahkan dalam waktu dekat. Siltap perangkat desa nanti setara UMK, dibulatkan menjadi Rp1,7 juta,” kata Kurniantoro seusai menghadiri audiensi para perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Sfaf Desa se-Bantul (Paseban) di Ruang Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Rabu (22/5/2019).
Para staf desa tersebut mengeluhkan soal minimnya siltap mereka yang berkisar antara Rp900.000 sampai Rp1,1 juta di masing-masing desa. Sementara pendapatan para pamong desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, hingga kepala dusun, bakal naik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang sudah ditandatangani Presiden pada Maret lalu.
Dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa, kata dia, staf pemerintah desa memang tidak masuk dalam bagian pamong desa sehingga tidak masuk dalam PP No.11/2019. Menurut dia, Perbup tersebut juga mengatur soal siltap pamong desa minimal setara aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA.
Namun demikian aturan tersebut, kata dia, bagi pamong desa yang penghasilan tetapnya masih kecil atau bahkan dibawah UMK. Sementara bagi pamong desa yang siltapnya sudah tinggi melebihi siltaf ASN Golongan IIA, maka tidak dipersoalkan. “Jadi PP itu berbunyi bagi siltap yang melebihi PP tetap berlaku. PP itu untuk mengamankan siltap yang masih di bawah [standar],” kata Kurniantoro.
Ketua Paseban, Pramudya mengatakan pengaduan ke Dewan merupakan bagian dari keresahan staf desa yang tidak masuk dalam PP No.11/2019 karena tidak masuk dalam pamong desa. Setelah audiensi pihaknya merasa lega karena sudah terakomodir dalam Perbup. “Payung hukum perbup akan memberikan kepastian bahwa sekurang-kurangnya siltap staf desa sesuai UMK. Sekarang kan ada hanya Rp900.000 sampai Rp1,1 juta, tahun depan semua siltap staf naik,” kata Pramudya.
Kinerja
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul, Heru Sudibyo, mengapresiasi adanya perbup tentang penyesuaian siltap. Dia berharap kenaikan siltap dapat meningkatkan kinerja para staf desa.
Pasalnya staf pemerintah desa tidak hanya mendapat siltap, namun juga mendapat penghasilan tambahan dari tanah pelungguh. Menurut dia tanah pelungguh staf desa luasannya berkisar antara 3.000-6.000 meter persegi. “Kalau disewakan itu harganya bisa sampai Rp2 juta per bulan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
Advertisement
Advertisement