Advertisement

Ponpes Sunan Kalijaga Jogja Desak Penuntasan Kerusuhan 22 Mei

Bhekti Suryani
Sabtu, 01 Juni 2019 - 23:07 WIB
Bhekti Suryani
Ponpes Sunan Kalijaga Jogja Desak Penuntasan Kerusuhan 22 Mei Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, Bantul, DIY mendukung upaya kepolisian, dan institusi keamanan terkait untuk terus menuntaskan insiden kerusuhan pada 22 Mei 2019, di depan Kantor Bawaslu Jakarta, karena terbukti membahayakan kamtibmas dan berpotensi pada gangguan keamanan negara.

"Insiden tersebut bukanlah jihad, tetapi kejahatan yang nyata terhadap kemanusiaan, agama, bangsa dan negara," kata Beny Susanto, Pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga, melalui rilis Sabtu (1/6).

Advertisement

Kematian 8 orang, 730 korban terluka (warga dan aparat), pembakaran kendaraan, berbagai properti negara dan personal sesungguhnya tidaklah akan pernah terjadi bila mengindahkan peringatan dan mengabaikan provokasi people power. Jauh hari telah diingatkan banyak pihak (Kepolisian Malasyia, Kedubes Amerika, dan aparat keamanan dalam negeri) soal tidak perlu dan potensi bahayanya aksi tersebut jika tetap dilakukan.

"Sedari awal bahkan Ponpes Sunan Kalijaga telah menyampaikan peringatan keharaman aksi people power itu sebagai mafsadat [potensi kerusakan yang lebih besar] dari pada maslahah [potensi kebaikan yang lebih sedikit]," kata dia.

Jihad konstitusional adalah melaporkan berbagai kecurangan, pelanggaran dan sengketa hasil Pemilu 2019 kepada lembaga terkait seperti Bawaslu, DKPP dan MK RI serta mengawal proses selanjutnya dengan sungguh-sungguh.

Berdasarkan keterangan dan bukti di lapangan yang dilaporkan berbagai media, kekompakan kinerja Polri, TNI dan BIN telah melakukan tugas dan kerja pengamanan yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan UU.

Standar pengamanan aksi tanpa menggunakan peluru tajam, penggunaan pentungan, tameng, water cannon dan peluru karet menjadi pegangan. Bahkan aksi masa yang berlangsung hingga dini hari merupakan kebijakan diskresi kepolisian yang semestinya hanya sampai pukul 18.00, tetapi disalahgunakan dan berakibat rusuh. Terbukti korban tewas penembakan bukanlah dari senjata dengan peluru standar TNI-Polri, tetapi atas ulah kejahatan profesional yang terus diselidiki.

Beruntung kinerja Polri, pemerintah dan aparat keamanan terkait tampak sigap, dan cepat menguasai keadaan sehingga bisa segera dihentikan dan dilokalisir; tidak merembet ke daerah-daerah.

Ponpes Sunan Kalijaga mengapresiasi keputusan Capres H. Prabowo Subianto yang pada akhirnya mengambil pilihan langkah konstitusional melalui pengajuan gugatan di MK RI dan meminta masa pedukungnya untuk pulang ke rumah, dan tidak perlu melanjutkan aksi.

Penangkapan perusuh, provokator di TKP, dan sejumlah tokoh yang diduga terkait kerusuhan membuktikan kepolisian, aparat keamanan bekerja secara profesional dan tunduk pada perintah undang-undang. Langkah-langkah ini patut didukung semua pihak, tidak hanya komponen negara tetapi juga masyarakat dan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu demi proses demokrasi 2019 yang semakin terkonsolidasi, langkah-langkah kepolisian dalam penuntasan insiden 22 Mei harus dilakukan, siapapun yang terlibat akan diproses secara adil berdasarkan UU. Ke depan, saat putusan Mahkamah Konstitusi RI pada 28 Juni terkait sengketa pemilu tidak ada lagi pengulangan insiden 22 Mei sehingga pengerahan masa yang berpotensi anarkis harus dilarang.
Gejaja-gejala yang mengarah ke sana bisa diantisipasi bersama, tidak cukup aparat keamanan tetapi seluruh komponen bangsa dan negara, terutama para peserta pemilu (paslon, tim sukses, dan perorangan).

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkah rahmat dan berkahNya sehingga dijauhkan dari fitnah, permusuhan dan perpecahan, menjadi bangsa dan negara Indonesia yang maju, aman, adil dan sejahtera. Mari bantu; dengan terus mengawasi kinerja MK RI agar tetap independen, transparan, profesional dan akuntabel. Silahkan para pihak terkait yang bersengketa mengajukan bukti-bukti secukupnya, beradu argumen dan apapun pada akhirnya, putusan majelis hakim MK bersifat final dan mengikat, harus diterima semua pihak. Kalah ojo ngamuk dan menang ojo umuk, tunjukan sikap ksatria dan kenegarawan anda sebagai bukti kecintaan pada NKRI," tegas Beny Susanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement