Advertisement
Karena Alasan Ini Pantai di Gunungkidul Dipilih Jadi Tempat Pelepasan Benih Lobster Miliaran Rupiah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Yogyakarta melepas benih lobster 77.000 ekor senilai Rp11,5 miliar di Pantai Kukup, Gunungkidul, Jumat (24/5/2019). Gunungkidul dipilih jadi tempat pelepasan lobster selundupan asal Riau karena berbagai pertimbangan.
Kepala Stasiun KIPM Yogyakarta, Hafit Rahman menjelaskan benih lobster itu sendiri merupakan hasil pengagalan upaya penyelundupan ke Singapura, tepatnya di daerah perairan Sungai Raja, Dumai, Provinsi Riau. Jumlah Baby Lobster yang dilepasliarkan sebanyak 77.000 ekor dengan perkiraan nilai komoditas sebesar Rp11,5 miliar.
Advertisement
“Pelepasliaran baby lobster mengambil lokasi di perairan pantai Kukup Gunungkidul. Pemilihan lokasi pelepasliaran di perairan Gunungkidul sesuai dengan rekomendasi dari Loka PSPL [pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut] Serang,” katanya dalam rilisnya Jumat (31/5/2019).
Ia mengatakan sebagai instansi yang menangani perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut berdasarkan peraturan perundang-undangan, Loka PSPL Serang memilih Gunungkidul sebagai tempat pelepasan benih lobster hasil selundupan. Selain kondisi pantai yang berkarang dengan kondisi perairan yang cukup baik, di kawasan Pantai Kukup juga terdapat kelompok masyarakat pengawas. Sehingga diharapkan turut berperan aktif dalam kegiatan pengawasan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Hafit menambahkan, pelepasliaran itu diharapkan dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan khususnya lobster dan juga menambah populasi lobster di perairan Gunungkidul. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Republik Indonesia. Bahwa penangkapan atau pengeluaran lobster hanya dapat dilakukan dengan ketentuan lobster tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas delapan cm
“Serta berat diatas 200 gram per ekor. Apabila penangkapan dan pengeluaran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, atau bahkan juga melanggar ketentuan-ketentuan lainnya terkait persyaratan pengeluaran komoditas perikanan, maka terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum berupa pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Kegiatan pelepasliaran itu, kata dia, sebagai salah satu bentuk sosialisasi Gemasatukata (Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina) yang diinisiasi oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia berharap melalui gerakan tersebut dapat membangkitkan dan menggerakan kesadaran masyarakat dan stakeholder dalam pengendalian penyakit ikan, keamanan hayati ikan, serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
Advertisement
Advertisement