Advertisement
Demi Bayar Utang Istrinya, Taufik Jual Motor Curian ke Tetangganya Rp1 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Taufik, 32 tahun warga Magelang Jawa Tengah mencuri sepeda motor demi membayar utang istrinya. Ia pun ditangkap Polres Kulonprogo.
Taufik mengaku mencuri lantaran ia kepepet utang yang melilit keluarganya. "Istri saya punya utang ke koperasi. Saya jual motor hasil curian untuk bayar hutang," ungkapnya, di Mapolsek Nanggulan Kulonprogo pada Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Menurut pelaku, sasarannya dalam beraksi yaitu orang yang lengah menyimpan motornya di sawah dan ditinggal memancing. Hal itu seperti terakhir kali ia lakukan di Dusun Pundak Lor, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan.
Setelah dilakukan pengembangan laporan, polisi meringkus dua pelaku yakni Taufik dan temannya, atas nama Abdul Azis, 28 tahun. Mereka diringkus di rumahnya di Magelang.
Taufik mengaku menjual motor hasil curiannya ke tetangga dekat dengan harga berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta. Taufik sudah beraksi mencuri motor sebanyak 10 kali.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan penangkapan dua pelaku pencurian motor itu dilakukan setelah pengembangan laporan kehilangan motor pada Kamis (16/5/2019) lalu.
"Polsek Nanggulan menerima laporan kejadian pencurian kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut ditinggal memancing oleh korbannya. Saat itu korban mau ambil motor taunya sudah tidak ada," ujarnya pada Jumat (14/6/2019).
Pada Senin (3/6/2019) kedua pelaku diringkus polisi di tempat tinggalnya di Magelang, Jawa Tengah. Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 10 motor hasil dari aksi pencurian dan sebuah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk membobol motor.
"Modus mereka mencari korban secara acak. Mereka mengincar motor yang ditinggal di sawah dan korban pergi mancing," kata Ngadi. Motor hasil curian itu kemudian dijual pada tetangga pelaku dengan harga miring.
Aksi pelaku melingkupi wilayah DIY dan Jawa Tengah bagian selatan. "Pembeli motor hasil curian itu tergiur harga yang murah yang ditawarkan pelaku," tutur Ngadi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku yaitu penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Advertisement