Advertisement
142 Desa di Gunungkidul Gelar Pemilihan Anggota BPD
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Berdasar data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, tahun ini ada 142 desa yang melakukan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rentang waktu pengisian paling lambat dilakukan di akhir November 2019.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DP3AKBPMD Gunungkidul, Muhammad Farkhan, mengatakan mayoritas desa di Gunungkidul akan melakukan pengisian anggota BPD. Dari 144 desa yang ada, hanya Desa Semoyo dan Terbah di Kecamatan Patuk yang tidak melakukan pengisian. “Total ada 142 desa yang melakukan pengisian,” kata Farkhan kepada Harian Jogja, Kamis (20/6/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan pengisian anggota BPD tidak serentak karena rentang waktunya dilaksanakan hingga akhir November mendatang. Adapun tata cara pengisian mengacu pada Peraturan Daerah No.7/2018 tentang BPD. Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa anggota BPD di setiap desa berjumlah minimal tujuh orang dan paling banyak sembilan orang. Jumlah di setiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah penduduk yang dimiliki. “Jumlahnya tidak sama di setiap desa, tapi berkisar tujuh sampai sembilan orang,” kata Farkhan.
Dia menambahkan tata cara pemilihan terbagi menjadi dua jalur. Jalur pertama melalui cara khusus, yakni satu kuota untuk perempuan. Sedangkan sisanya melalui jalur perwakilan wilayah di setiap dusun. “Untuk jalur umum, pengisian melalui musyawarah mufakat dari unsur perwakilan masyarakat di setiap wilayah [meliputi RT, RW dan dusun]. Sedangkan untuk wakil perempuan dipilih melalui keterwakilan di tingkat desa,” katanya.
Dikatakan Farkhan, pengisian BPD di desa dikoordinasi oleh camat di setiap kecamatan. Harapannya pemilihan di satu desa di kecamatan yang sama bisa dilakukan secara serentak. “Kalau bareng koordinasinya bisa lebih mudah,” katanya.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus, Suyanto, mengatakan desanya saat ini tengah berproses untuk pengisian BPD. Ditargetkan pengisian ini bisa selesai sebelum akhir Juli sehingga proses bisa dilanjutkan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. “Anggota BPD masuk dalam kepanitiaan pilkades. Sebelum BPD terbentuk maka tahapan pilkades tidak bisa dilaksanakan,” kata Suyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
Advertisement
Advertisement