38 Jembatan di Gunungkidul Rusak, Pemkab Lakukan Perbaikan Bertahap
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
Ilustrasi LHKPN/JIBI-kpk.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan tujuh partai politik telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon anggota legislatif (caleg) yang mereka usung. Untuk parpol lain, KPU masih menunggu hingga hingga tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. Ketujuh partai yang mengakomodasi LHKPN caleg antara lain Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN dan PKS.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan penyerahan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk pelantikan sudah mulai diberikan oleh partai politik. Hanya, kata Hani, belum semua calon menyerahkan laporan terkait dengan kekayaan ini.
Menurut dia, penyerahan LHKPN diakomodasi oleh partai dan bukan secara perseorangan. Untuk penyerahan KPU Gunungkidul sudah membuat surat edaran yang diserahkan ke masing-masing parpol peserta Pemilu 2019. “Ada tujuh partai yang menyerahkan LHKPN milik caleg, tapi belum semua calon menyerahkan,” katanya kepada Harian Jogja¸Selasa (18/6/2019).
Meski tidak menyebut berapa caleg yang menyerahkan, namun jika dilihat dari komposisi jumlah anggota Dewan, ada 45 orang yang menyerahkan LHKPN. Menurut dia, proses penyerahan masih ditunggu tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. “Rencananya penetapan kami lakukan di awal Juli setelah ada registrasi dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil pemilu,” katanya.
Hani menjelaskan, penyerahan berkas LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang wajib dipenuhi caleg. Menurut dia, jika berkas tidak dilampirkan maka caleg yang bersangkutan akan dicoret dari daftar caleg terpilih. “Intinya tidak bisa dilantik apabila tidak menyerahkan LHKPN,” katanya.
Disinggung mengenai 45 caleg yang wajib menyerahkan LHKPN, Hani belum mau mengungkapkan sebelum penetapan caleg terpilih. Meski demikian ia mengungkapkan calon bisa dilihat berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Gunungkidul. “Saya kira partai sudah melakukan perhitungan berdasarkan dari hasil rekapitulasi suara pemilu,” katanya.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin, mengatakan sebagai salah satu caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, dia sudah mengurus LHKPN sebagai syarat untuk pelantikan di KPU. Menurut dia, berkas sudah diserahkan ke KPU melalui koordinator partai. “Sudah diserahkan dan tinggal menunggu penetapan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.