Advertisement

Tujuh Parpol Serahkan LHKPN Caleg

David Kurniawan
Selasa, 18 Juni 2019 - 22:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tujuh Parpol Serahkan LHKPN Caleg Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan tujuh partai politik telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon anggota legislatif (caleg) yang mereka usung. Untuk parpol lain, KPU masih menunggu hingga hingga tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. Ketujuh partai yang mengakomodasi LHKPN caleg antara lain Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN dan PKS.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan penyerahan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk pelantikan sudah mulai diberikan oleh partai politik. Hanya, kata Hani, belum semua calon menyerahkan laporan terkait dengan kekayaan ini.

Advertisement

Menurut dia, penyerahan LHKPN diakomodasi oleh partai dan bukan secara perseorangan. Untuk penyerahan KPU Gunungkidul sudah membuat surat edaran yang diserahkan ke masing-masing parpol peserta Pemilu 2019. “Ada tujuh partai yang menyerahkan LHKPN milik caleg, tapi belum semua calon menyerahkan,” katanya kepada Harian Jogja¸Selasa (18/6/2019).

Meski tidak menyebut berapa caleg yang menyerahkan, namun jika dilihat dari komposisi jumlah anggota Dewan, ada 45 orang yang menyerahkan LHKPN. Menurut dia, proses penyerahan masih ditunggu tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. “Rencananya penetapan kami lakukan di awal Juli setelah ada registrasi dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil pemilu,” katanya.

Hani menjelaskan, penyerahan berkas LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang wajib dipenuhi caleg. Menurut dia, jika berkas tidak dilampirkan maka caleg yang bersangkutan akan dicoret dari daftar caleg terpilih. “Intinya tidak bisa dilantik apabila tidak menyerahkan LHKPN,” katanya.

Disinggung mengenai 45 caleg yang wajib menyerahkan LHKPN, Hani belum mau mengungkapkan sebelum penetapan caleg terpilih. Meski demikian ia mengungkapkan calon bisa dilihat berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Gunungkidul. “Saya kira partai sudah melakukan perhitungan berdasarkan dari hasil rekapitulasi suara pemilu,” katanya.

Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin, mengatakan sebagai salah satu caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, dia sudah mengurus LHKPN sebagai syarat untuk pelantikan di KPU. Menurut dia, berkas sudah diserahkan ke KPU melalui koordinator partai. “Sudah diserahkan dan tinggal menunggu penetapan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement